Berita
Didakwa Kasus Narkoba, Pria Disabilitas Mental asal Malaysia akan Dihukum Gantung Pemerintah Singapura
Singapura dilaporkan akan menghukum gantung seorang pria penyandang disabilitas mental asal Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkoba. Associated Press melaporkan bahwa jika tak ada intervensi, pria bernama Nagaenthran K. Dharmalingam itu akan dihukum mati pada pekan depan. Meski demikian, sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia mendesak Singapura agar membatalkan hukuman itu atas dalih pria tersebut […]
Singapura dilaporkan akan menghukum gantung seorang pria penyandang disabilitas mental asal Malaysia yang menjadi terdakwa kasus narkoba.
Associated Press melaporkan bahwa jika tak ada intervensi, pria bernama Nagaenthran K. Dharmalingam itu akan dihukum mati pada pekan depan.
Meski demikian, sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia mendesak Singapura agar membatalkan hukuman itu atas dalih pria tersebut mengidap disabilitas mental.
Merujuk pada informasi dari kelompok penolak hukuman mati, IQ Dharmalingam hanya 69, yang berarti masuk dalam tingkat disabilitas intelektual berdasarkan standar internasional.
Ia juga dinyatakan mengidap hiperaktif akut dan ketagihan minuman keras. Semua masalah ini disebut dapat berdampak pada cara Dharmalingam mengambil keputusan dan mengendalikan emosinya.
Dharmalingam sendiri ditangkap pada April 2009 lalu, saat ia masih berusia 21 tahun. Saat itu, ia ditangkap karena berupaya menyelundupkan nyaris 43 gram heroin ke Singapura. Heroin itu diikatkan di paha kirinya.
Pengadilan Singapura menjatuhkan hukuman mati pada November 2010. Setelah itu, tim Dharmalingam terus menempuh berbagai jalur hukum untuk mengurangi vonisnya, tapi tak pernah berhasil.
Kini, pengadilan dijadwalkan menggelar sidang untuk mendengarkan argumentasi guna menentukan menghukum mati penyandang disabilitas mental melanggar konstitusi Singapura atau tidak.
Jika hasil persidangan itu menyatakan tak melanggar hukum, maka Dharmalingam akan dieksekusi mati. Ia pun bakal menjadi orang pertama yang dieksekusi di Singapura sejak 2019.
Menteri Luar Negeri Malaysia, Saifuddin Abdullah, mengatakan bahwa ia sudah menuliskan surat kepada menlu Singapura mengenai kasus tersebut. Ia pun meminta bantuan konsuler untuk Dharmalingam dan keluarganya.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Singapura tetap membela keputusan pengadilan. Menurut mereka, Dharmalingam sudah sangat paham kejahatan yang dituduhkan atasnya dan tak bisa lagi mengelak dari hukuman.
-
JABODETABEK18/03/2026 12:30 WIBPolisi: Tidak Ada One Way Penuh di Jalur Puncak hingga Lebaran
-
OASE18/03/2026 05:00 WIBSurah Al-Mutaffifin Ingatkan Pedagang tentang Hari Pembalasan
-
NASIONAL18/03/2026 13:00 WIBKemenhub: Tak Ada Penghentian Penerbangan Internasional
-
NASIONAL18/03/2026 14:00 WIBMUI Imbau Umat Tunggu Penetapan Lebaran Resmi
-
EKBIS18/03/2026 10:30 WIBRupiah Naik 0,25% ke Rp16.955 per Dolar AS
-
NASIONAL18/03/2026 10:00 WIBBantah Isu Liar, TNI Selidiki Dugaan Prajurit Terlibat Kasus Air Keras KontraS
-
EKBIS18/03/2026 11:34 WIBHarga Emas Antam Naik ke Rp2,996 Juta per Gram
-
POLITIK18/03/2026 06:00 WIBPrabowo mau Tertibkan Pengamat, PDIP: Jangan Abaikan Risiko Demokrasi

















