Berita
Majelis Hakim Vonis 14 Tahun Penjara Bandar Sabu di Palembang
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Ahmad Fauzi alias Ateng (34) atas kepemilikan 1,5 kilogram sabu. Sementara istrinya, Hijriah Agustina (33) dibebaskan dari jeratan hukum. Vonis terhadap Ateng dijatuhkan hakim yang dipimpin Toch Simanjuntak dalam persidangan di PN Kelas IA Palembang, Selasa (9/11). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 […]
AKTUALITAS.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap Ahmad Fauzi alias Ateng (34) atas kepemilikan 1,5 kilogram sabu. Sementara istrinya, Hijriah Agustina (33) dibebaskan dari jeratan hukum.
Vonis terhadap Ateng dijatuhkan hakim yang dipimpin Toch Simanjuntak dalam persidangan di PN Kelas IA Palembang, Selasa (9/11). Terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tentang narkotika.
“Mengadili terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara,” ungkap hakim Toch saat membacakan putusan.
Vonis tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 17 tahun penjara. Hakim menilai terdakwa Ateng belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, dan mengakui perbuatannya.
Mendengar putusan, JPU dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempertimbangkan terlebih dulu untuk mengajukan banding. Mereka menilai vonis tersebut terlalu rendah dan tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa.
“Pikir-pikir,” kata JPU Indra Susanto.
Sidang tersebut diwarnai aksi unjuk rasa dari puluhan aktivis di depan kantor PN Palembang. Mereka memprotes vonis bebas bagi istri terdakwa Ateng, Hijriah Agustina, yang dijatuhkan majelis hakim pada sidang kemarin. Mereka menilai Hijriah turut terlibat dalam bisnis narkoba yang dijalankan suaminya.
“Banyak anak-anak yang sudah menjadi korban narkoba, sangat memprihatinkan. Tetapi kenapa PN Palembang malah memberikan vonis bebas terhadap terdakwa, mengapa ada tebang pilih antara persoalan ini,” kata korlap aksi, Syarkowi.
Vonis bebas terhadap Hijriah lantaran hakim tidak menemukan adanya bukti sah untuk memberikan keyakinan atas kesalahan terdakwa. Sebelumnya, JPU menuntut Hijriah dengan hukuman penjara selama 16 tahun.
“Menurut fakta persidangan, terdakwa Hijriah tidak terbukti menjual ataupun menguasai,” kata Humas PN Palembang Abu Hanifah.
Diketahui, ratusan polisi gabungan dari Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang menggerebek kampung narkoba di kawasan Tangga Buntung Palembang, Minggu (11/4) pagi. Petugas mengamankan 65 orang, satu di antaranya istri seorang bandar yang kabur.
Penggerebekan diwarnai dengan perlawanan dari massa. Petugas dihujani petasan dari atas rumah warga sehingga membuat kondisi gelap akibat asap yang ditimbulkan.
Dalam penggerebekan itu, diamankan 65 orang, terdiri dari 59 laki-laki dan 6 perempuan. Sayangnya, seorang bandar besar di kawasan itu bernama Ateng berhasil kabur.
Polisi menyita 1,5 kg sabu yang ditemukan di loteng rumah pelaku. Dari tangan para pelaku yang diamankan disita barang bukti 42 petasan, 41 alat hisap sabu, timbangan digital, 73 korek api, pirek 109 buah, timbangan digital, 33 ponsel, dan lainnya.
Selang beberapa hari, Ateng diamankan di tempat persembunyian di sebuah gubuk yang ada di kebun kopi Bukit Sarang Elang Desa Tanjung Sari, Martapura, Ogan Komering Ulu Selatan.
-
NASIONAL07/05/2026 14:00 WIBDensus 88 Tangkap 8 Teroris di Poso & Parigi
-
EKBIS07/05/2026 14:38 WIBMenguji Kepastian Hukum: 14 Tahun Perjuangan 18 Investor Condotel, Putusan MA Menang Namun Eksekusi Masih Terhalang
-
NASIONAL07/05/2026 10:00 WIBPKS Desak Transparansi Harga BBM demi Lindungi Rakyat
-
EKBIS07/05/2026 09:30 WIBKamis Pagi IHSG Terbang 109 Poin ke 7.201
-
RAGAM07/05/2026 15:30 WIBGaji Orang Indonesia Ternyata Masih di Bawah UMP Jakarta
-
RAGAM07/05/2026 13:30 WIBPeneliti Ungkap Bahaya Baru Mikroplastik di Atmosfer
-
POLITIK07/05/2026 11:00 WIBKPK Ungkap Cara Baru Cegah Money Politics
-
EKBIS07/05/2026 12:30 WIBHarga Minyak Meledak Usai Trump Ancam Iran