Berita
Hasil Konten Vulgar di Internet, Siskaeee Raup Untung Rp1,7 Miliar
AKTUALITAS.ID – Polda DI Yogyakarta menyatakan Fransiska Candra N (23) alias Siskaeee atau S mendapat keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans. Jika ditotal, sejauh ini ia mendapat keuntungan kotor miliaran Rupiah. “Dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut dan kalau kita lihat secara analisa konten […]
AKTUALITAS.ID – Polda DI Yogyakarta menyatakan Fransiska Candra N (23) alias Siskaeee atau S mendapat keuntungan Rp15 juta hingga Rp20 juta dari konten yang ia unggah ke platform OnlyFans. Jika ditotal, sejauh ini ia mendapat keuntungan kotor miliaran Rupiah.
“Dari sini pelaku mendapatkan sejumlah uang dari video tersebut dan kalau kita lihat secara analisa konten ini sudah masuk ke dalam top hits,” Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda DIY AKBP Roberto Pasaribu, Selasa (7/12/2021).
“Pendapatannya diperkirakan bisa di atas Rp20 juta. Dan hasil penelusuran kami sudah mendapatkan pendapatan kotor hampir mencapai Rp2 miliar selama proses 2020 sampai 2021,” sambungnya.
Polda DIY menyatakan pendapatan bersih Siskaeee mencapai Rp1.749.511.009 dari konten pornografi yang ia unggah. Roberto mengatakan salah satu konten porno dibuat di Yogyakarta International Airport pada 18 Juli 2020.
“Pelaku dalam kurun waktu 2017 sampai 2021 melakukan suatu motif ekonomi memanfaatkan perbuatan ini dengan mengupload ke dalam situs-situs berbayar,” kata Roberto.
Merujuk hasil pemeriksaan terhadap tersangka, polisi mendapati informasi 7 situs yang digunakan oleh Siskaeee untuk mengunggah foto dan video porno miliknya.
Beberapa sudah diblokir, namun sebagian masih bisa diakses dan menghasilkan keuntungan.
“Semua server dan basisnya ada di luar negeri. Salah satu yang bisa kami sebut di situs Onlyfans.com,” kata Roberto.
Dari tangan Siskaeee, polisi mengamankan berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya adalah handphone yang dipakai untuk menyimpan 2 ribuan file foto dan 3 ribuan video berkapasitas 150 gigabyte lebih.
Kemudian hardisk sebagai tempat penyimpanan foto dan video dengan total ukuran file mencapai 600 gigabyte.
“Dan hasil perolehan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka sendiri itu berupa mobil perhiasan dan beberapa buku rekening yang kita jadikan alat bukti nanti di dalam transaksi keuangannya,” kata Roberto.
“Termasuk, dalam bentuk mata uang asing yang kami sita di lokasi saat penggeledahan,” sambungnya.
Adapun bukti lain yang dipakai oleh Siskaeee dalam memproduksi konten-konten vulgarnya. Meliputi pecut, rambut palsu, dan kostum. Kemudian lampu cincin, kamera mirrorless, handphone, juga laptop.
Sementara beberapa barang bukti lain adalah aksesoris milik S yang identik ketika membuat video eksibisionis di YIA. Seperti kacamata, baju blazer abu-abu, dan rok hitam.
Atas perbuatannya, kata Roberto, Siskaeee dikenakan pidana sesuai dengan Undang-undang (UU) Pornografi dan UU ITE. Ia terancam pidana paling lama 12 tahun serta denda paling banyak Rp 6 miliar.
“Pasalnya kami terapkan yang bersangkutan pasal UU ITE 27 ayat 1 berbicara mengenai melanggar konten atau dokumen yang berisi kesusilaan dan juga Undang-undang tahun 44 tahun 2008 mengenai pornografi,” pungkas Roberto.
- Nusantara9 jam lalu
Banyak Pelanggaran TSM dan Dirugikan, Maximus-Peggi Gugat ke MK
- Nasional11 jam lalu
Prabowo Ajak Polri Berhemat dan Rayakan HUT Secara Sederhana
- Nusantara10 jam lalu
KKB Kembali Beraksi: Anggota Polres Puncak Jaya Ditembak Saat Mengangkut Barang Pribadi
- Dunia10 jam lalu
Kepala Polisi Korea Selatan Ditangkap Karena Tuduhan Pemberontakan
- Nusantara9 jam lalu
Tragis! Ayah di Sumsel Perkosa Putri Kandung Selama 21 Tahun
- EkBis2 jam lalu
KAI Properti Gelar Pelatihan Internal untuk Tingkatkan Kompetensi Pegawai
- Jabodetabek2 jam lalu
BMKG: Jakarta Diprediksi Hujan Ringan pada Siang dan Sore Hari