Connect with us

Berita

Saat Libur Nataru, Pemerintah akan Wajibkan Pelaku Perjalanan Vaksinasi Penuh

AKTUALITAS.ID – Pemerintah akan membatasi mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk menekan penularan Covid-19. Langkah pembatasan ini berupa syarat wajib vaksinasi penuh atau hingga dosis kedua bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi. “Dalam waktu dekat, pemerintah akan menetapkan kebijakan vaksin wajib penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten atau kota […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pemerintah akan membatasi mobilitas masyarakat selama periode libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 untuk menekan penularan Covid-19. Langkah pembatasan ini berupa syarat wajib vaksinasi penuh atau hingga dosis kedua bagi pelaku perjalanan di wilayah aglomerasi.

“Dalam waktu dekat, pemerintah akan menetapkan kebijakan vaksin wajib penuh untuk pelaku perjalanan antar kabupaten atau kota di wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru, di luar wilayah aglomerasi selama periode Natal dan Tahun Baru,” kata Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Bakti Bawono Adisasmito dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Lawan Covid19 ID, Kamis (9/12/2021).

Bagi daerah dengan cakupan vaksinasi Covid-19 di bawah rata-rata nasional, pemerintah akan memberikan diskresi. Target pemerintah, pada akhir 2021, vaksinasi Covid-19 dosis pertama di setiap provinsi mencapai 70 persen.

“Pemerintah pusat memberikan diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan sesuai dengan kondisi daerahnya masing-masing,” jelasnya.
Wiku mengajak masyarakat segera mengikuti vaksinasi Covid-19 penuh. Dia menyebut, vaksinasi bisa dilakukan di pos pelayanan terdekat, termasuk bandara dan pelabuhan.

“Untuk itu, seluruh masyarakat yang belum divaksinasi secara penuh, dapat segera mengunjungi pos pelayanan vaksinasi terdekat,” kata dia.

Pemerintah membatalkan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di semua wilayah Indonesia saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pembatalan ini berdasarkan dua capaian pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Alexander K Ginting mengatakan, capaian pertama ialah vaksinasi dosis satu di Pulau Jawa-Bali sudah melebihi 60 persen.

“Demikian juga (capaian vaksinasi) dosis kedua,” katanya dalam diskusi virtual, Rabu (8/12).

Capaian kedua adalah vaksinasi Covid-19 pada kelompok rentan di Jawa-Bali sudah cukup tinggi. Dia mengambil contoh vaksinasi pada lansia. Namun diakuinya, cakupan vaksinasi pada lansia di luar Jawa-Bali belum merata.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending