Berita
Sebar Video Syur dengan Pacar, Seorang Pria Singapura Dipenjara
Seorang pria di Singapura divonis penjara selama 12 minggu karena menyebarkan video porno bersama pacarnya dengan sengaja. Si pria menyebarkan video itu kepada sepupunya setelah berdebat dengan sang pacar. Vonis penjara ini diberikan pada Kamis (9/12). Masalah penyebaran video ini dimulai ketika pria dan pacarnya bertengkar terkait masalah keuangan dan hubungan mereka pada 20 September lalu. Si […]
Seorang pria di Singapura divonis penjara selama 12 minggu karena menyebarkan video porno bersama pacarnya dengan sengaja.
Si pria menyebarkan video itu kepada sepupunya setelah berdebat dengan sang pacar. Vonis penjara ini diberikan pada Kamis (9/12).
Masalah penyebaran video ini dimulai ketika pria dan pacarnya bertengkar terkait masalah keuangan dan hubungan mereka pada 20 September lalu.
Si perempuan kemudian memblokir akun Whatsapp pria tersebut akibat pertengkaran ini.
Enam hari kemudian, si pria mengirimkan video seks yang dilakukan bersama perempuan tersebut kepada sepupunya. Si pria tahu kalau video itu akan mempermalukan pacarnya dan berharap rasa malu tadi membuat si pacar mau berbicara kepadanya, mengingat akun Whatsapp-nya masih diblokir.
Si pria juga mengancam perempuan itu akan membuat video itu viral di media sosial jika si perempuan tak kunjung menghubunginya.
Keesokan harinya, si pacar yang berstatus korban, mengadukan kepada polisi bahwa video seks yang memuat dirinya beredar tanpa persetujuan (consent).
Pengacara si pria, Sunil Sudheesan, mengatakan bahwa video itu dikirim ke sepupu korban, dan kemungkinan penyebarannya sangat kecil.
Tak hanya itu, Sudheesan mengatakan kalau kliennya sangat sedih karena kekasih perempuannya itu sudah mendapatkan pacar baru.
Sementara itu, rekaman video antara si pria dan pacarnya dilakukan dengan persetujuan keduanya.
Kedua orang ini berpacaran sejak 2018. Sang perempuan yang kala itu sedang telanjang, tahu kalau ia sedang direkam, dan memberikan persetujuan.
Namun, perempuan tersebut meminta pacarnya untuk menghapus video seks itu. Si pria mengklaim bahwa dirinya sudah menghapus video tadi, tapi ternyata tak dihapus.
Hakim Distrik Marvin Bay menilai ada pelanggaran kepercayaan yang dilakukan si pria. Tak hanya membohongi si korban, pria itu juga mengirim video tadi ke sepupunya ketika hubungan mereka sedang runyam.
Hakim itu juga mengatakan apa yang dilakukan si pria malah menghancurkan hubungannya dengan korban, bukan menyelamatkannya.
“Sangat salah dan sesat bila orang menggunakan video intim yang diambil dalam keadaan rentan, sebagai senjata untuk menjaga hubungan yang gagal tetap hidup,” kata si hakim seperti dilansir Channel NewsAsia.
Penyebaran video intim secara sengaja ini membuat si pria terancam hukuman hingga penjara hingga lima tahun, didenda, dicambuk, bahkan kombinasi antara ketiganya.
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
JABODETABEK28/04/2026 06:30 WIB79 Korban Luka, 5 Tewas dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
OASE28/04/2026 05:00 WIBKenapa Kitab Zabur Tidak Ada Syariat Baru? Ini Penjelasan Al-Qur’an
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis