Berita
Demokrat: Perjanjian Ekstradisi Buat Indonesia Tak Sulit Kerja Buronan di Singapura
AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan mendukung perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Menurutnya, dengan adanya perjanjian ini memudahkan aparat penegak hukum untuk mengejar buronan yang berada di Singapura. “Ya itu tindak lanjut mungkin. Jadi Indonesia sudah tidak mengalami kesulitan,” ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Menurut anggota Majelis Tinggi […]

AKTUALITAS.ID – Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Syarief Hasan mendukung perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Menurutnya, dengan adanya perjanjian ini memudahkan aparat penegak hukum untuk mengejar buronan yang berada di Singapura.
“Ya itu tindak lanjut mungkin. Jadi Indonesia sudah tidak mengalami kesulitan,” ujar Syarief di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Menurut anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini, perjanjian ekstradisi mendorong pemerintah Indonesia dan Singapura saling mendukung.
“Jadi kita bisa saling mendukung dua negara ini terkait ekstradisi,” ujarnya.
Dengan adanya perjanjian ekstradisi juga mempertegas kerjasama Indonesia dan Singapura dalam hal penindakan hukum. Meski, sebelumnya kedua negara juga sudah kooperatif.
“Selama ini kan pemerintah Singapura sudah kooperatif, tapi ini hanya untuk mempertegas saja,” kata Syarief.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau, Selasa(25/1). Perjanjian itu dilakukan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas batas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme.
Yasonna menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif yaitu berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal kedaluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
“Selain masa retroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan,” ungkap Yasonna, usai penandatanganan Perjanjian Ekstradisi tersebut, Selasa (25/1).
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO:Â Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Raker Komisi VIII – Menag Bahas Penyelenggaraan Haji Tahun 1446H/2025M