Berita
Pulang Mengamen, Seorang Remaja Putri Diperkosa Bergilir Lima Orang Rekannya
AKTUALITAS.ID – Remaja yang sehari-hari menjadi pengamen jalanan berinisial A (19) menjadi korban pemerkosaan bergilir. Pelakunya tidak lain adalah teman-teman sesama pengamen yang sehari-hari nongkrong bersama. Peristiwa kelam itu dialami A pada Sabtu (29/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB di taman sekitar fly over Universitas Indonesia (UI). Saat itu, A berniat istirahat di taman. Dia […]
AKTUALITAS.ID – Remaja yang sehari-hari menjadi pengamen jalanan berinisial A (19) menjadi korban pemerkosaan bergilir. Pelakunya tidak lain adalah teman-teman sesama pengamen yang sehari-hari nongkrong bersama.
Peristiwa kelam itu dialami A pada Sabtu (29/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB di taman sekitar fly over Universitas Indonesia (UI).
Saat itu, A berniat istirahat di taman. Dia berkumpul bersama rekan pengamennya yang semuanya laki-laki. Di sana ada sekitar lima orang.
Setelah beristirahat, A pun berniat pulang. Korban kaget ketika salah satu pelaku menahan dan melarangnya pulang. Dia tidak dapat melawan karena diancam. Dia juga tidak bisa meminta pertolongan karena kondisi jalanan sepi.
“Diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah kejadian pencabulan hingga pemerkosaan tersebut. Digilir dengan yang lain juga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (1/2/2022).
Korban diancam akan dilukai jika tidak menuruti permintaan pelaku. Korban tak berdaya. “Dengan ancaman ‘lu diem nggak, kalau engga gua tusuk lu’. Setelah itu baru digilir (diperkosa bergantian),” paparnya.
Polisi menduga para pelaku sedang mabuk. Korban sangat kaget atas peristiwa tersebut.
“Baru sekali itu. Kemungkinan ada faktor minuman keras akhirnya terjadi kejadian tersebut,” ungkap Yogen.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan masih dalam penanganan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok. Atas peristiwa yang dialami korban akan mendapatkan trauma healing dan perlindungan.
Saat ini empat orang sudah ditahan dan satu masih buron. Mereka adalah PSW (26), I (26), AP (26), MF (19) yang dijerat Pasal 285 dan atau 289 pemerkosaan dan atau pencabulan KUHP. Ancaman di atas lima tahun.
“Sudah ditahan, hari ini sudah tersangka semua,” ucapnya.
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
JABODETABEK17/11/2025 05:30 WIBCuaca DKI Jakarta 17 November 2025: Hujan Sedang dan Petir di Beberapa Wilayah
-
EKBIS17/11/2025 10:30 WIBNilai Tukar Rupiah Awal Pekan: Dibuka Melemah 0,06% ke Rp 16.700 per Dolar AS

















