Berita
Pulang Mengamen, Seorang Remaja Putri Diperkosa Bergilir Lima Orang Rekannya
AKTUALITAS.ID – Remaja yang sehari-hari menjadi pengamen jalanan berinisial A (19) menjadi korban pemerkosaan bergilir. Pelakunya tidak lain adalah teman-teman sesama pengamen yang sehari-hari nongkrong bersama. Peristiwa kelam itu dialami A pada Sabtu (29/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB di taman sekitar fly over Universitas Indonesia (UI). Saat itu, A berniat istirahat di taman. Dia […]
AKTUALITAS.ID – Remaja yang sehari-hari menjadi pengamen jalanan berinisial A (19) menjadi korban pemerkosaan bergilir. Pelakunya tidak lain adalah teman-teman sesama pengamen yang sehari-hari nongkrong bersama.
Peristiwa kelam itu dialami A pada Sabtu (29/1) malam sekitar pukul 22.30 WIB di taman sekitar fly over Universitas Indonesia (UI).
Saat itu, A berniat istirahat di taman. Dia berkumpul bersama rekan pengamennya yang semuanya laki-laki. Di sana ada sekitar lima orang.
Setelah beristirahat, A pun berniat pulang. Korban kaget ketika salah satu pelaku menahan dan melarangnya pulang. Dia tidak dapat melawan karena diancam. Dia juga tidak bisa meminta pertolongan karena kondisi jalanan sepi.
“Diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah kejadian pencabulan hingga pemerkosaan tersebut. Digilir dengan yang lain juga,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Selasa (1/2/2022).
Korban diancam akan dilukai jika tidak menuruti permintaan pelaku. Korban tak berdaya. “Dengan ancaman ‘lu diem nggak, kalau engga gua tusuk lu’. Setelah itu baru digilir (diperkosa bergantian),” paparnya.
Polisi menduga para pelaku sedang mabuk. Korban sangat kaget atas peristiwa tersebut.
“Baru sekali itu. Kemungkinan ada faktor minuman keras akhirnya terjadi kejadian tersebut,” ungkap Yogen.
Kejadian itu kemudian dilaporkan ke polisi dan masih dalam penanganan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestro Depok. Atas peristiwa yang dialami korban akan mendapatkan trauma healing dan perlindungan.
Saat ini empat orang sudah ditahan dan satu masih buron. Mereka adalah PSW (26), I (26), AP (26), MF (19) yang dijerat Pasal 285 dan atau 289 pemerkosaan dan atau pencabulan KUHP. Ancaman di atas lima tahun.
“Sudah ditahan, hari ini sudah tersangka semua,” ucapnya.
-
FOTO27/05/2026 22:23 WIBFOTO: Ketum AHY Kurban Sapi Limosin untuk Masyarakat Indonesia
-
RIAU27/05/2026 13:00 WIBWabup Bengkalis: Iduladha Momentum Pererat Persaudaraan dan Gotong Royong
-
DUNIA27/05/2026 16:00 WIBMenlu Sugiono: Gaza Bukti Gagalnya Dunia Tegakkan Keadilan
-
NASIONAL28/05/2026 06:00 WIBDPR Akui Putusan MK Perkuat Keterwakilan Perempuan
-
NASIONAL27/05/2026 13:40 WIBIduladha 1447 H, Golkar Sembelih Puluhan Hewan Kurban
-
RAGAM28/05/2026 06:30 WIBCatat! Pemotongan Hewan Kurban Ada Batas Akhirnya
-
OTOTEK27/05/2026 12:30 WIBHP Penuh? Ini Cara Kosongkan Memori Tanpa Hapus Aplikasi
-
NASIONAL27/05/2026 21:00 WIBKakorlantas: Polantas Harus Rangkul Ojol, Bukan Sekadar Menilang