Berita
KSAD Dudung: Saya Tak Punya Kewenangan Tangani Kelompok Separatis di Papua
AKTUALITAS.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan langkah taktis maupun strategis dalam menangani kelompok separatis di Papua. Dudung menyebut kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. “Saya sebagai KSAD tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah, baik taktis, strategis serta konsep operasi yang […]
AKTUALITAS.ID – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman mengatakan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan langkah taktis maupun strategis dalam menangani kelompok separatis di Papua.
Dudung menyebut kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
“Saya sebagai KSAD tidak punya kewenangan untuk menentukan langkah, baik taktis, strategis serta konsep operasi yang akan dikembangkan di Papua. Itu ranah semuanya di Mabes TNI atau Panglima TNI, saya KSAD itu enggak bisa,” kata Dudung dalam Coffee Morning di Markas Besar AD, Jakarta, Senin (7/2/2022).
“Seperti kejadian kemarin ada penembakan saya tidak bisa memerintahkan kejar, lakukan begini, segera serius, saya tidak boleh,” ujarnya menambahkan.
Informasi ini, kata Dudung, perlu diketahui masyarakat karena muncul salah persepsi soal kewenangan KSAD di tengah masyarakat. Menurutnya, KSAD hanya punya wewenang untuk menanyakan kondisi dan logistik para prajurit TNI Angkatan Darat.
“Karena ada meme di medsos, Dudung ini enggak berani, kemarin berani nyabutin baliho, berani, sekarang ke Papua enggak berani, karena saya memang enggak ada kewenangan,” katanya.
“Walaupun angkatan Darat yang operasi, saya tidak boleh memerintahkan komandan brigade, komandan batalyon. Saya hanya boleh nanya, komandan batalyon bagaimana anak buahmu? Sehat? Bagaimana logistiknya? Hanya nanya itu saja,” ujarnya.
Mantan Pangkostrad itu juga merespons tuduhan terhadap prajurit TNI melanggar HAM saat menangani kelompok kriminal bersenjata (KKB) alias OPM di Papua.
Namun, kata Dudung, situasi berbeda terjadi jika anggota TNI yang menjadi korban. Menurutnya, tindakan kelompok separatis yang mengakibatkan prajurit TNI meninggal dunia tidak dinilai sebagai pelanggaran HAM.
“Giliran kita nembak mereka, kita kena HAM. Giliran mereka tembak kita, kayak kemarin kejadian di Suru Suru, di Maybrat kita dibelah-belah sama mereka, empat orang atau lima orang, terus siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
“Dia (kelompok separatis) hanya bilang ‘saya bertanggung jawab’, tapi enggak kena pelanggaran HAM. Giliran kita nembak satu orang, pelanggaran, dikejar-kejar,” ujar Dudung menambahkan.
-
JABODETABEK11/06/2026 14:30 WIBKorban Dugaan Pemerasan Rp350 Juta oleh Oknum Pengacara Tempuh Jalur Hukum
-
FOTO11/06/2026 19:30 WIBFOTO: Pembukaan Pameran Foto DKPP
-
NUSANTARA11/06/2026 12:00 WIBTNI AL Berhasil Gagalkan Dua Kapal Pengangkut Logam Tanah Jarang Ilegal di Batam
-
JABODETABEK11/06/2026 08:30 WIBBMKG Prediksi Jakarta Alami Kemarau Lebih Panjang
-
NASIONAL11/06/2026 20:00 WIBRaffi Ahmad Jelaskan Pertemuan dengan Blueray Cargo
-
OASE11/06/2026 05:00 WIB8 Ayat Al-Qur’an Tentang Kesehatan yang Jarang Disadari Umat Islam
-
NASIONAL11/06/2026 07:00 WIBVirus Ebola Makin Meluas, DPR Minta RI Siaga Penuh
-
RAGAM11/06/2026 09:47 WIBElara Skin Perkenalkan Inovasi EXO3 Technology untuk Perawatan Kulit Sehari Hari