Connect with us

NASIONAL

Wamenaker Dorong Penguatan LKS Bipartit di Perusahaan

Aktualitas.id -

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menerima perwakilan F-SPGI saat aksi damai terkait perselisihan hubungan industrial di PT Indonesian Epson Industry, Senin (25/05/2026).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menerima perwakilan F-SPGI saat aksi damai terkait perselisihan hubungan industrial di PT Indonesian Epson Industry, Senin (25/05/2026). AKTUALITAS.ID/HO-Humas Kemenaker

AKTUALITAS.ID – Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan Lembaga Kerja Sama Bipartit menjadi instrumen penting dalam mencegah perselisihan hubungan industrial melalui penguatan komunikasi antara pekerja dan pengusaha di lingkungan perusahaan.

Afriansyah mengatakan berbagai konflik ketenagakerjaan umumnya tidak muncul secara tiba-tiba. Perselisihan sering bermula dari komunikasi yang tersendat, aspirasi pekerja yang tidak tersampaikan, atau kebijakan perusahaan yang belum dipahami seluruh pihak.

“LKS Bipartit hadir sebagai forum komunikasi dan konsultasi yang berfungsi memecahkan persoalan ketenagakerjaan secara dini sekaligus menciptakan ketenangan bekerja,” kata Afriansyah.

Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan hingga April 2026 mencatat sebanyak 28.236 LKS Bipartit telah terbentuk di berbagai perusahaan di Indonesia. Pemerintah menilai forum tersebut memiliki peran strategis dalam memperkuat dialog sosial sekaligus menjaga stabilitas hubungan industrial.

Menurutnya, keberadaan LKS Bipartit memungkinkan persoalan ketenagakerjaan dideteksi sejak awal sebelum berkembang menjadi konflik terbuka.

“LKS Bipartit berperan sebagai ruang dialog awal, ruang klarifikasi, sekaligus mekanisme deteksi dini terhadap potensi persoalan di tingkat perusahaan,” ujarnya.

Melalui forum tersebut, kata Afriansyah, pekerja dapat menyampaikan aspirasi secara lebih terbuka, sedangkan perusahaan memiliki ruang untuk menjelaskan kebijakan dan kondisi usaha secara transparan. Dengan cara itu, solusi dapat dicari bersama melalui musyawarah.

“Kehadiran pemerintah dalam hubungan industrial bukan untuk memenangkan salah satu pihak, melainkan memastikan ruang dialog tetap terbuka, hak-hak pekerja terlindungi, dan keberlangsungan usaha tetap terjaga,” katanya. (Yan)

TRENDING

Exit mobile version