Berita
Ada 10 Afiliator Binary Option Lain Incaran Bareskrim

AKTUALITAS.ID – Bareskrim Polri terus mengusut para afiliator investasi ilegal yang masuk dilingkaran trading atau binary option. Setidaknya ada lebih dari 10 afiliator yang kini telah masuk incaran Bareskrim.
“Yang jelas bisa 10 bisa lebih tergantung dari hasil pengembangan dan pendalaman penyidik,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Senin, (14/3/2022).
Gatot mengatakan 10 afiliator masih dalam penyelidikan. Polri, kata Gatot, akan turut berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), bahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengecek transaksi.
“Yang jelas dari kacamata penyidik kan mungkin bisa juga 10 bisa juga lebih, itu nanti tergantung dari hasil konfirmasi dengan OJK sama Bappebti juga nanti koordinasi dengan PPATK,” ujarnya.
“(Data lebih dari 10 afiliator) Sudah di kantongi oleh penyidik, nanti tinggal kita crosscheck-nya ke OJK sama Bappebti, kemudian baru ke koordinasi dengan PPATK,” sambungnya.
Gatot menyebut saat ini Polri tengah fokus mengusut tuntas kasus Binomo dengan tersangka Indra Kenz dan kasus Quotex dengan tersangka Doni Salmanan. Kendati demikian, dia memastikan akan menindaklanjuti laporan investasi ilegal binary option.
“Yang jelas datanya sudah di tangan penyidik cuman kita fokus kepada dua ini (Indra Kenz dan Doni Salmanan). Nanti kalau ada pelapor lagi itu pasti akan ditindaklanjuti oleh penyidik gitu,” ucapnya.
Sebelumnya, Doni Salmanan dan Indra Kenz yang dijuluki crazy rich tersebut kini sama-sama berstatus tersangka hingga akhirnya ditahan.
Indra Kenz dikenal sebagai afiliator binary option, yaitu Binomo, sedangkan Doni Salmanan adalah afiliator Quotex. Mereka diketahui sama-sama mendapat keuntungan dari member grup Telegram yang mereka buat. Doni Salmanan dan Indra Kenz menjadi mentor trading di grup masing-masing.
Namun, Doni Salmanan dan Indra Kenz sama-sama membubarkan grup Telegram ketika kasus afiliator mulai ramai dibicarakan.
Crazy rich asal Medan, Indra Kesuma atau Indra Kenz, resmi ditahan Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo.
“Sudah ditahan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat.
Whisnu mengatakan Indra Kenz ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan.
“Iya, langsung ditahan mulai tadi dini hari tanggal 25 Februari 2022,” tuturnya.
Sementara Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) platform Quotex. Doni menjadi tersangka usai polisi melakukan gelar perkara.
“Gelar perkara menetapkan status yang bersangkutan DS (Doni Salmanan) dari status saksi menjadi tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa.
Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam di Bareskrim. Selanjutnya, Ramadhan menyebut Bareskrim akan menahan Doni.
“Pemeriksaan dari jam 10.00 WIB sampai jam 23.00 WIB lebih dari 12. Setelah diperiksa sebagai tersangka, malam ini saudara DS dilakukan penahanan,” ucap Ramadhan.
-
JABODETABEK07/05/2025 17:00 WIB
Ini Strategi Besar Pemprov DKI dalam Menanggulangi Kemacetan di Jakarta
-
JABODETABEK08/05/2025 07:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Kamis Ini: Grand Cakung hingga Lapangan Banteng Siap Layani Anda
-
EKBIS08/05/2025 08:30 WIB
Kabar Gembira! Harga BBM Resmi Turun di Seluruh SPBU Mulai Hari Ini
-
NASIONAL07/05/2025 16:00 WIB
Kemenkop Gandeng Kejagung Awasi Program Kopdes Merah Putih
-
JABODETABEK07/05/2025 16:30 WIB
Pemprov DKI Sediakan Layanan Gratis Soal Aduan Kekerasan Seksual
-
OLAHRAGA07/05/2025 19:00 WIB
Indonesia Siap Ajukan Diri Jadi Tuan Rumah Putaran Keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
JABODETABEK07/05/2025 17:30 WIB
Pelantikan Pejabat DKI Disertai Syarat Wajib Naik Angkutan Umum
-
NASIONAL07/05/2025 15:30 WIB
Polda Metro Jaya Gagalkan Penyelundupan Sabu Jaringan Internasional