Berita
Terima BPJS, Sekjen Jelaskan Upaya Kemenag Optimalkan Kepesertaan JKN

AKTUALITAS.ID – Sekjen Kemenag Nizar Ali hari ini menerima kunjungan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Pertemuan keduanya membahas upaya kerja bersama dalam mengoptimalkan kepesertaan dan keaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya di Kementerian Agama.
Kepada Ali Ghufron, Nizar Ali menjelaskan bahwa Kementerian Agama sudah memiliki regulasi yang menjadi tindak lanjut operasional dari Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Pertama, Surat Edaran (SE) Menteri Nomor 11 Tahun 2022 tentang kepesertaan program JKN pada peserta didik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan. “Kedua, Keputusan Menteri Agama (KMA) No 1456 Tahun 2022 tentang persyaratan kepesertaan program JKN bagi penyelenggara ibadah umrah dan haji khusus. Ini harus diterapkan kepada seluruh pengusaha travel umrah (PPIU) dan haji khusus (PIHK),” jelas Sekjen di Jakarta, Kamis (2/11/2023).
Menurut Nizar, jemaah haji reguler sudah menjadi peserta aktif BPJS. Sehingga, ke depan perlu dioptimalkan lagi kepesertaan jemaah umrah dan haji khusus.
“Di Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus mungkin bisa disukseskan seribu lebih perusahaan travel itu untuk mengafirmasi Intruksi Presiden ini,” sebut Sekjen.
“Artinya secara regulatif kita sudah punya payung hukum yang kuat terkait Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Selanjutnya tinggal bagaimana kita bisa lakukan integrasi data saja antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan,” sambungnya Sekjen.
Sebelumnya, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menjelaskan perlunya upaya memastikan kepesertaan dan keaktifan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi masyarakat di lingkungan kementerian/lembaga.
“Menurut data sekitar 95% lebih penduduk Indonesia sudah menjadi peserta JKN, namun target RPJMN (Rencana Program Jangka Menengah Nasional), tahun depan minimal harus sudah menyentuh angka 98%. Kita harapkan sebelum akhir tahun 2024 target 98% tersebut telah tercapai. Di sisi lain, dari 95% yang sudah menjadi peserta JKN, sekitar 20% jumlah peserta berstatus tidak aktif,” ujarnya. (Red)
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
POLITIK12/03/2025
Batasan Masa Jabatan Ketum Parpol? Demokrat: Itu Urusan Internal Partai
-
EKBIS12/03/2025
IHSG Rebound Seperti Pemain Basket: Bangkit Lagi dengan Semangat!
-
NUSANTARA12/03/2025
BMKG: Waspadai Cuaca Ekstrem saat Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
POLITIK12/03/2025
Bawaslu Dorong ‘Cost Sharing’ untuk Pembiayaan PSU Pilkada