Connect with us

Berita

Masa Suram Selimuti Perbankan, OJK Kembali Cabut Ijin Usaha BPR Indotama UKM

Published

on

AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa keuangan (OJK) mencabut izin usaha BPR PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan AP Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terhitung sejak 15 November 2023.

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Padahal belum genap 2 bulan lalu, OJK juga telah  mencabut izin Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu (BPR KRI).

Sepertinya masa suram sedang menyelimuti dunia perbankan. 

Pihak OJK mencabut izin usaha BPR PT BPR Indotama UKM Sulawesi yang beralamat di Jalan AP Pettarani, Ruko Bisnis Center Blok B Nomor 17, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terhitung sejak 15 November 2023.

Pencabutan izin usaha tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-79/D.03/2023 tanggal 15 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indotama UKM Sulawesi.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar), Darwisman mengatakan, sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR Indotama UKM Sulawesi tersebut, kantor bank ditutup untuk umum dan tidak bisa melakukan segala kegiatan usahanya.

Selanjutnya, untuk penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Indotama UKM Sulawesi akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). “Sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku,” kata Darwisman, dikutip Selasa (21/11/2023).

Sementara direksi, dewan komisaris, atau pemilik PT BPR Indotama UKM Sulawesi dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS. (Rafi)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending