Berita
Suami Tidak Bisa Memberi Nafkah Istri! Ini Penjelasan Menurut Hukum Islam
AKTUALITAS.ID – Dalam Islam, suami wajib memberi nafkah pada istri, lantas seperti apa hukum suami tidak memberi nafkah dalam Islam?
Pada dasarnya, kewajiban memberi nafkah dibebankan kepada suami sebagai kepala rumah tangga.
Namun adakalanya kewajiban tersebut tidak bisa terpenuhi karena satu dan lain hal. Nafkah di sini meliputi nafkah lahir dan batin.
Disisi lain, perekonomian dalam keluarga merupakan hal yang tidak dapat dipastikan keadaannya. Adakalanya kondisi suami berada dalam kesusahan sehingga ia tidak mampu menjalani kewajibannya dalam memenuhi nafkah bagi keluarganya.
Dilansir dari NU Online, apabila kondisi tersebut terjadi dalam suatu keluarga, maka kewajiban nafkah suami tidaklah hilang, melainkan tetap berlakunya pemenuhan nafkah minimal yang mencakup pangan, pakaian, dan tempat tinggal, sesuai standar orang tersusah di wilayah tersebut.
Cara ini berdasar pada dalil yang menyebut bahwa pemenuhan nafkah kepada istri tidak dijadikan beban bagi suami dimana pemenuhannya dapat menyesuaikan kondisi dan kemampuan orang tersebut.
لِيُنْفِقْ ذُوْ سَعَةٍ مِّنْ سَعَتِهٖۗ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهٗ فَلْيُنْفِقْ مِمَّآ اٰتٰىهُ اللّٰهُۗ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا مَآ اٰتٰىهَاۗ سَيَجْعَلُ اللّٰهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُّسْرًا
Liyungfiq dzû sa‘atim min sa‘atih, wa mang qudira ‘alaihi rizquhû falyunfiq mimmâ âtâhullâh, lâ yukallifullâhu nafsan illâ mâ âtâhâ, sayaj‘alullâhu ba‘da ‘usriy yusraa
Artinya: “Hendaklah orang yang lapang (rezekinya) memberi nafkah menurut kemampuannya, dan orang yang disempitkan rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari apa (harta) yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang dianugerahkan Allah kepadanya. Allah kelak akan menganugerahkan kelapangan setelah kesempitan,” (QS. At-Thalaq: 7).
Selain itu, suami yang mengalami kesulitan ekonomi meski sudah berusaha juga menjadikan istri boleh dan dianjurkan ikut membantu menggunakkan harta pribadinya, ataupun meminjam kepada tetangganya. Nantinya uang tersebut akan jatuh sebagai hutang milik suaminya.
Namun disisi lain, kondisi suami yang tidak mampu memberi nafkah ini juga dapat menjadi dasar diperbolehkannya fasakh, yakni pembatalan perkawinan. Sebagaimana dikutip dalam Al-Majmu’syarh Al-Muhadzdzab jilid XVII, hal. 269:
نفقة المعسر، ولا يثبت لها الخيار في فسخ النكاح، لان بدنها يقوم بنفقة المعسر وان أعسر بنفقة المعسر كانت بالخيار بين أن تصبر وبين أن تفسخ النكاح.
Artinya, “Jika suami awalnya berkecukupan kemudian berubah menjadi orang susah, maka ia wajib memberi nafkah kepada istrinya dengan standar nafkah mu’sir, dan istrinya tidak mempunyai pilihan untuk membatalkan perkawinan, karena tubuhnya masih bisa hidup dengan standar nafkah tersebut. Jika suami (bahkan) kesulitan memberi nafkah sesuai standar nafkah mu’sir, maka istri mempunyai pilihan antara bersabar atau membatalkan pernikahan.”
Meski begitu, hubungan rumah tangga sejatinya merupakan ikatan yang menjadikan suami istri sebagai kesatuan untuk hidup berdampingan dan saling membantu. Maka dari itu, pembatalan perkawinan disebabkan nafkah pun sebaiknya ditempuh sebagai jalan keluar terakhir dalam rumah tangga. (RAFI)
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 14:16 WIBPT Freeport Tutup Sementara Akses Timika–Tembagapura Usai Penembakan di Mile 50
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 15:18 WIBTPNPB-OPM Akui Serangan di Tembagapura, Sampaikan Tuntutan Politik
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 18:47 WIBSeorang Pria Jadi Korban Pembacokan di Mimika, Ini Kronologinya
-
NASIONAL12/02/2026 10:00 WIBKasus Korupsi Ekspor CPO: Kejagung Ungkap 20 Perusahaan dan Tahan 11 Tersangka
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 16:31 WIBKapendam Beberkan Kronologi Penembakan di Mile Post 50
-
EKBIS12/02/2026 09:30 WIBIHSG Naik 0,32% di Awal Perdagangan Kamis
-
POLITIK12/02/2026 09:00 WIBKoalisi Mulai Bicara Pilpres 2029, Hasto Kristiyanto: PDIP Belum Bahas Elektoral
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 19:22 WIBBelum Merata, MBG di Mimika Baru Sentuh 4 dari 18 Distrik

















