Berita
KPK Jadwalkan Pemanggilan Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
“Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, (27/12/2023).
Dalam pemeriksaan nanti, Wahyu Setiawan akan menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku. Proses pengambilan keterangan direncanakan berlangsung di gedung Merah Putih KPK. “Surat panggilan sudah dikirimkan tertanggal 22 Desember 2023,” kata Ali.
Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango memastikan penyelesaian sejumlah kasus bakal jadi prioritas, termasuk pencarian Harun Masiku yang masih buron.
Menurutnya, pimpinan bahkan sudah menandatangani surat pencarian dan penangkapan baru yang dibutuhkan oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK.
“Semua perkara yang masih dan berstatus seperti itu (tersangkanya seperti Harun Masiku masih buron, red) akan menjadi prioritas daripada KPK,” kata Nawawi.
Nawawi mengatakan pimpinan KPK sudah bertanya pada Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan yang baru dilantik terkait penyelesaian kasus ini. Mereka juga mempertanyakan komitmen pencarian Harun.
“Kami tanyakan pada dia upaya penanganan, penangkapan DPO Harun Masiku, yang bersangkutan berkomitmen,” tegasnya.
“Karenanya beliau minta pembaruan surat tugas untuk mencari HM dan itu yang dilakukan yang bersangkutan sehingga kami telah mengeluarkan produk surat baru yang dibutuhkan,” sambung Nawawi.
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan masih buron hingga saat ini. Dia jadi tersangka karena diduga menyuap agar menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW).
Dia masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli.
Dalam melaksanakan pencarian ini, KPK telah menggandeng sejumlah pihak seperti Bareskrim Polri dan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
POLITIK01/02/2026 10:00 WIBRakernas PSI Berakhir, Misteri Mr J Belum Terpecahkan
-
RIAU31/01/2026 23:30 WIBPemerintah Pekanbaru Lakukan Monitoring dan Evaluasi Penempatan PPPK Paruh Waktu di Setiap RW
-
DUNIA01/02/2026 12:00 WIBIran Siaga Perang! Panglima Militer Ancam Keamanan Israel Jika AS Nekat Menyerang
-
JABODETABEK01/02/2026 07:30 WIBBanjir Rendam Tegal Alur dan Marunda Pagi Ini, Cek Data Wilayah Terdampak
-
OTOTEK31/01/2026 23:00 WIBApple Batasi Pelacakan Lokasi Lewat Jaringan Seluler
-
NUSANTARA01/02/2026 09:30 WIBAsap Kuning Menyebar, Puluhan Warga Cilegon Jadi Korban Kebocoran Gas PT Vopak

















