Berita
Soal Pose Dua Jari di Mobil Kepresidenan, Relawan Ganjar-Mahfud Minta Bawaslu Segera Periksa Jokowi
AKTUALITAS.ID – Jaringan Aktivis Nasional Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia Ganjar-Mahfud (Jarnas Gamki Gama) meminta kepada Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak menyimpulkan sendiri soal pose salam dua jari di mobil kepresidenan.
Ketua Jarnas Gamki Gama, Rapen Sinaga mengatakan bahwa Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja tidak boleh berasumsi bahwa yang mengacungkan salam 2 jari adalah Ibu Negara Iriana Jokowi.
“Oleh karena itu, kami meminta agar ketua Bawaslu memanggil, memeriksa, mengkaji, dan melakukan investigasi terhadap terlapor Presiden Joko Widodo segera,” kata Rapen dalam keterangannya, Senin (29/1/2023).
Ia mengatakan seharusnya Bawaslu melakukan pemeriksaan, kajian dan investigasi terlebih dahulu soal dugaan pidana pemilu oleh Presiden Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu sesuai Pasal 94 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Terhadap dugaan pidana pemilu, seharusnya Bawaslu berkoordinasi dengan Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu) sebagaimana pasal 1 ayat 38 dan pasal 93 huruf (i) UU Pemilu,” katanya
Selain itu, Rapen juga menegaskan bahwa pihaknya meminta agar Bawaslu bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya selama ini.
“Dalam pengaduan ini, tugas Bawaslu adalah menyampaikan dugaan tindak pidana pemilu kepada Gakkumdu sekaligus juga bagian penindakan terjadinya tindakan pelanggaran pemilu,” jelas Rapen.
Sebelumnya, Bawaslu mengaku pihaknya akan menelusuri soal dugaan aksi pejabat negara yang melakukan pose dua jari di mobil kepresidenan beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyatakan, selain melihat fasilitas negara yang digunakan, pihaknya juga perlu mengetahui sosok yang melakukan aksi tersebut.
“Pertanyaan hukumnya, siapa yang melakukan itu?. (Kalau Presiden Jokowi) tidak boleh,” kata Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (26/1/2024).
Bagja menegaskan, dalam penelusuran itu pihaknya perlu melihat apakah pelanggaran hukum itu dilakukan oleh seorang individu atau bukan. “(Yang) menggunakan fasilitas negara siapa? Personnya juga kan itu. Nah, yang dilarang itu kan personnya. Presidennya. Kalau masalah etis, silakan, bukan urusan Bawaslu sekali lagi,” jelas Bagja. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
POLITIK19/04/2026 14:00 WIBHasto: Kritik Itu Sehat bagi Demokrasi
-
RAGAM19/04/2026 15:30 WIBDiabetes Bisa Dikendalikan dengan Pola Hidup Sehat
-
NASIONAL19/04/2026 13:00 WIBTNI Tegaskan Operasi di Papua Tak Terkait Kematian Anak
-
DUNIA19/04/2026 15:00 WIBTrump Ancam Rebut Paksa Uranium Iran Jika Negosiasi Gagal
-
NASIONAL19/04/2026 17:30 WIBLima Pengedar Dolar AS Palsu Ditangkap Bareskrim
-
PAPUA TENGAH19/04/2026 20:00 WIBEvakuasi dan Pelayanan Kesehatan Warga Korban Pembakaran Honai Oleh KKB
-
NUSANTARA19/04/2026 12:32 WIBBocah 7 Tahun Jadi Korban Perkosaan Tetangga
-
NUSANTARA19/04/2026 13:30 WIBInnalillahi! Tabrakan Maut 5 Kendaraan di Probolinggo Renggut Nyawa 1 Keluarga