Berita
Gubernur Kaltim Minta Perusahaan Bayar THR Lebaran Lebih Awal
AKTUALITAS.ID – Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengingatkan perusahaan di wilayah tersebut untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya lebih awal, atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja Atau Buruh di Perusahaan.
“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan,” kata Akmal Malik dalam pernyataannya di Samarinda pada hari Jumat (22/3/2024).
Menurutnya, pembayaran THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh kepada karyawan. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembayaran THR lebih cepat agar karyawan dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia bersama keluarga.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran sesuai dengan Surat Edaran Menaker RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024.
“Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota akan terus mengawasi pembayaran THR agar dilakukan secara penuh dan tidak dicicil,” tambah Rozani.
Posko pengaduan juga akan segera dibuka untuk menerima laporan jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR kepada karyawan. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan hak-hak karyawan di wilayah tersebut terpenuhi dengan baik. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NASIONAL17/11/2025 11:15 WIBWakil Ketua DPR RI: Sebut Program MBG Tak Perlu Ahli Gizi
-
OLAHRAGA17/11/2025 14:00 WIBKalahkan Jepang 0-1 Tim Sepak Bola CP Indonesia Melaju ke Semifinal
-
RIAU17/11/2025 19:45 WIBPolda Riau Gelar Operasi Zebra Lancang Kuning 2025, Tekankan Edukasi, Keselamatan, dan Green Policing Jelang Operasi Lilin
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RIAU17/11/2025 22:02 WIBPolres Pelalawan Ungkap Sindikat BNN Gadungan Pemeras PNS, Tiga Pelaku Ditangkap
-
NASIONAL17/11/2025 10:00 WIBMKMK Pertanyakan Laporan Ijazah Palsu Arsul Sani ke Bareskrim Polri
-
EKBIS17/11/2025 09:30 WIBIHSG dan LQ45 Kompak Menguat Pagi Ini (17/11), Investor Uji Resisten 8.400

















