Connect with us

Berita

Gubernur Kaltim Minta Perusahaan Bayar THR Lebaran Lebih Awal

Published

on

AKTUALITAS.ID – Penjabat Gubernur Provinsi Kalimantan Timur, Akmal Malik, mengingatkan perusahaan di wilayah tersebut untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya lebih awal, atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. 

Hal ini sebagai bentuk pelaksanaan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja Atau Buruh di Perusahaan.

“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang hari raya keagamaan,” kata Akmal Malik dalam pernyataannya di Samarinda pada hari Jumat (22/3/2024).

Menurutnya, pembayaran THR merupakan hak yang harus dipenuhi oleh perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh kepada karyawan. Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya pembayaran THR lebih cepat agar karyawan dapat merayakan Idul Fitri dengan bahagia bersama keluarga.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Timur, Rozani Erawadi, menjelaskan bahwa pemberian THR tahun ini harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran sesuai dengan Surat Edaran Menaker RI Nomor: M/2/HK.04/III/2024.

“Pemerintah provinsi bersama kabupaten/kota akan terus mengawasi pembayaran THR agar dilakukan secara penuh dan tidak dicicil,” tambah Rozani.

Posko pengaduan juga akan segera dibuka untuk menerima laporan jika ditemukan pelanggaran dalam pembayaran THR kepada karyawan. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan hak-hak karyawan di wilayah tersebut terpenuhi dengan baik. (YAN KUSUMA/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending