Connect with us

JABODETABEK

Gegara Minta THR ke Hotel, Anggota Polsek Menteng Kena Patsus 20 Hari

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Seorang anggota Polsek Metro Menteng, Aipda Anwar, kini tengah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari setelah terbongkar bahwa ia mengirimkan surat permintaan uang Tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah hotel di wilayah Menteng, Jakarta Pusat. Surat tersebut memicu kontroversi dan kini sedang dalam pemeriksaan oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.

Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, menyatakan bahwa Aipda Anwar dijatuhi sanksi patsus untuk proses pemeriksaan lebih lanjut mengenai pelanggaran kode etik kepolisian. “Surat permintaan THR ini dibuat oleh Aipda Anwar atas inisiatif pribadi dan tanpa melaporkan kepada pimpinannya. Dia juga sengaja tidak meregistrasi surat tersebut sesuai prosedur,” ujar Kompol Rezha dalam keterangannya, Senin (24/3/2025).

Penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat yang memeriksa sejumlah pihak terkait surat tersebut, termasuk pembuat surat, Bhabinkamtibmas Pegangsaan, serta pihak yang menerima surat tersebut.

Surat yang beredar di media sosial menunjukkan permintaan uang THR yang dicantumkan atas nama empat anggota Bhabinkamtibmas Polsek Menteng. Meski demikian, Kapolsek Rezha menegaskan bahwa surat itu tidak resmi dan tidak dikeluarkan oleh Polsek Metro Menteng. Surat tersebut memuat kop surat yang tidak sah dan tanpa registrasi yang sesuai prosedur.

Saat ini, penyelidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan keempat anggota yang namanya tercantum dalam surat tersebut sedang diperiksa oleh Propam. Kejadian ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam institusi kepolisian yang harus segera ditindaklanjuti dengan transparansi dan kejelasan proses hukum. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING