Berita
MK Tidak Memanggil Presiden, Pengamat: Itu Keputusan yang Tepat
AKTUALITAS.ID – Pengamat politik, Igor Dirgantara, menilai langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memanggil Presiden Joko Widodo dalam sidang perkara sengketa Pilpres 2024 sebagai keputusan yang tepat. Menurut Igor, pemanggilan Presiden bisa menimbulkan komplikasi politik dan hukum yang tidak diinginkan.
“Itu keputusan yang tepat karena pemanggilan Presiden sebagai simbol negara dan pemerintahan bisa menjadi komplikasi politik dan hukum terkait keseimbangan lembaga eksekutif dan yudikatif,” di Jakarta, Minggu.
Dia menambahkan bahwa MK harus menjaga independensinya dari tekanan politik untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.
“MK punya integritas dan kemandirian dan cukup fokus ada fakta, bukti-bukti, dan argumen yang diajukan dalam sidang tanpa dipengaruhi oleh faktor-faktor politik demi demokrasi yang sehat,” ucapnya.
Igor juga menyoroti bahwa substansi dari permohonan sengketa PHPU Pilpres 2024 banyak berkaitan dengan bantuan sosial (bansos), sehingga keterangan yang diperlukan dapat diperoleh dari menteri sebagai pembantu Presiden.
Sementara itu, Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN), Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa menghadirkan Presiden dalam sidang akan ideal terkait dengan isu bansos. Namun, MK memutuskan untuk tidak memanggil Presiden dengan alasan menghormati kedudukan simbol negara.
Dalam penjelasannya, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengatakan, “Karena Presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan. Kalau hanya sekedar kepala pemerintahan akan kita hadirkan pada persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder.”
Sebagai gantinya, MK memutuskan untuk memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil yang diajukan oleh kedua kubu sengketa, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
NUSANTARA15/04/2026 08:30 WIBWakapolda Riau Lepas Satgas Jembatan Merah Putih Tahap II
-
NASIONAL14/04/2026 22:00 WIBKasus THR Cilacap, KPK Panggil 6 Kepala Dinas dan 1 Kepala Badan
-
OTOTEK15/04/2026 16:30 WIBTiongkok Mulai Menyalip, Ini Dia Daftar Mobil Terlaris Sepanjang Q1 2026
-
OLAHRAGA14/04/2026 22:30 WIBLifter Remaja Indonesia Sukses Cetak Rekor Dunia
-
POLITIK15/04/2026 10:00 WIBKasus Panas! Kritik ke Presiden Diseret ke Ranah Hukum
-
NASIONAL15/04/2026 09:00 WIBHabiburokhman: Polri Harus Konsisten Tindak Anggota Bermasalah
-
NUSANTARA15/04/2026 07:30 WIBKomplotan Curanmor Nawaripi Akhirnya Tertangkap
-
DUNIA15/04/2026 15:00 WIBMeloni: Kritik Trump ke Paus Melukai Katolik

















