Berita
KPK Sita Dokumen dan Rumah Mantan Pejabat Kementan di Parepare
AKTUALITAS.ID – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta (MH), di Jalan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan korupsi dan pemerasan yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Camat Bacukiki Barat, Ardiansyah, KPK menyita sejumlah dokumen, beberapa ponsel, dan menginterogasi tiga anggota keluarga MH.
“Dokumen yang disita terkait dengan rumah ini. Ada beberapa ponsel, tetapi tidak dijelaskan ponsel milik siapa. Keluarga yang dimintai keterangan ada tiga orang,” ungkap Ardiansyah pada Minggu (19/5), malam.
Ardiansyah yang turut hadir sebagai saksi dalam penggeledahan bersama Lurah dan Ketua RT setempat menjelaskan bahwa kehadirannya sesuai dengan prosedur operasi standar KPK.
“Informasi yang saya terima, jika nanti ada penggeledahan lanjutan di Parepare yang terkait dengan wilayah Bacukiki Barat, kami akan dipanggil kembali,” tambahnya.
Kasus ini mencuat setelah dugaan pemerasan yang dilakukan oleh SYL bersama Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021-2023, Kasdi Subagyono, terungkap. MH diduga menjadi koordinator pengumpulan dana dari para pejabat eselon I dan jajarannya untuk kebutuhan pribadi SYL.
Selain penggeledahan di Parepare, tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi lainnya. Pada 16 Mei 2024, rumah adik kandung SYL, Andi Tenri Angka, di Jalan Letjen Hertasning, Makassar, disita. Rumah tersebut sebelumnya dimiliki oleh almarhum Andi Darussalam Tabusala, mantan Ketua PSSI Sulawesi Selatan.
Pada 15 Mei 2024, KPK juga menyita rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, yang diperkirakan bernilai sekitar Rp4,5 miliar. Rumah ini diyakini dibeli menggunakan dana yang dikumpulkan oleh MH.
SYL saat ini tengah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ia didakwa menerima gratifikasi dan melakukan pemerasan senilai Rp44,5 miliar selama periode 2020 hingga 2023. Dakwaan tersebut merujuk pada Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ardiansyah juga menambahkan bahwa selama penggeledahan, KPK menggunakan berbagai peralatan seperti laptop, kamera, ponsel, dan printer untuk mendokumentasikan serta mencetak berita acara pemeriksaan.
“Saya lihat ada laptop, kamera, handphone, dan printer untuk mencetak berita acara pemeriksaan yang kami tanda tangani sebagai saksi,” jelasnya.
Penyidik KPK terus berupaya mengungkap aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Penggeledahan lanjutan di Parepare masih mungkin dilakukan seiring dengan pengembangan kasus yang tengah berjalan.
Dengan terus berkembangnya kasus ini, masyarakat berharap KPK dapat mengungkap seluruh jaringan korupsi di Kementerian Pertanian dan menindak tegas semua pihak yang terlibat. (NOUFAL/RAFI)
-
RILEKS04/04/2026 15:45 WIBLogika Jaksa, Kreativitas Amsal Sitepu Harus Pakai Tenaga Dalam
-
RAGAM04/04/2026 15:30 WIBIni Peringatan Keras Ramalan Zodiak 4 April 2026
-
DUNIA04/04/2026 11:15 WIBBreaking News! 3 Prajurit TNI Terluka dalam Ledakan di UNIFIL Lebanon
-
NASIONAL04/04/2026 13:00 WIBDPR Pastikan RUU Penyadapan Tak Disalahgunakan
-
NASIONAL04/04/2026 11:00 WIBDapur Jorok, BGN Siap Hanguskan Insentif Rp 6 Juta Sehari Tanpa Ampun
-
PAPUA TENGAH04/04/2026 19:00 WIBSinergi Lintas Sektoral Amankan Prosesi Jumat Agung di Mimika
-
NASIONAL04/04/2026 22:30 WIB143.948 Siswa Bersaing Ketat di SPAN-PTKIN
-
JABODETABEK04/04/2026 17:30 WIBMacan Tutul Masuk Permukiman Warga, Berhasil Dievakuasi

















