Berita
Ditlantas Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi di Jakarta
AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengadakan layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) keliling di lima lokasi berbeda di Jakarta, Kamis 14/6/2024). Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka.
Menurut informasi yang disampaikan melalui akun resmi X @tmcpoldametro, layanan SIM keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Berikut adalah lokasi-lokasi layanan SIM keliling yang dapat dikunjungi:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
3. Jakarta Utara: LTC Glodok
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Untuk memanfaatkan layanan ini, pemohon diwajibkan membawa beberapa persyaratan, antara lain KTP asli dan fotokopinya, SIM asli dan fotokopinya, serta formulir permohonan yang telah diisi. Selain itu, pemohon juga harus mengikuti tes kesehatan yang disediakan di lokasi gerai.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, diwajibkan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan SIM diatur berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, yaitu sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yaitu biaya tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Bagi pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sanksi maksimal yang bisa dikenakan adalah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus perpanjangan SIM, sehingga dapat tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. (KAISAR/RAFI)
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
-
FOTO21/02/2026 06:34 WIBFOTO: Astra Rayakan HUT ke-69 Sebuah Perjalanan Membangun Negeri
-
POLITIK20/02/2026 16:00 WIBKPU Susun Peta Jalan Logistik Pemilu 4.0 untuk Pemilu 2029
-
POLITIK20/02/2026 20:00 WIBPengamat: Gibran Bisa Ditinggalkan Prabowo di 2029 Tergantung Hubungan dengan Jokowi
-
JABODETABEK20/02/2026 16:30 WIBUpdate Banjir Jakarta Jumat: 6 Ruas Jalan Terendam dan 90 RT Tergenang
-
NASIONAL20/02/2026 17:00 WIBDPR Pastikan Tidak Ada Agenda Revisi UU KPK
-
RAGAM20/02/2026 15:30 WIBJenis Garam yang Baik untuk Tekanan Darah

















