Connect with us

Berita

Pemkot Jakpus Larang Operasional Kendaraan Dinas yang tak Lolos Uji Emisi

Published

pada

AKTUALITAS.ID – Pemerintah Kota Jakarta Pusat mengambil langkah tegas dalam upaya meningkatkan kualitas udara dengan melarang operasional kendaraan dinas operasional (KDO) yang tidak lolos uji emisi. Uji emisi gratis tersebut dilaksanakan pada Selasa lalu di Halaman Kantor Walikota Jakarta Pusat. 

Wali Kota Jakarta Pusat, Dhany Sukma, menyatakan bahwa kendaraan yang tidak memenuhi standar emisi tidak akan diizinkan beroperasi hingga melakukan servis berkala dan lolos uji emisi. “Kalau tidak lolos, tidak boleh beroperasi. Kami akan terus melaksanakan tes uji emisi termasuk untuk kendaraan pribadi pegawai,” tegas Dhany di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Kamis (13/6).

Pelaksanaan uji emisi ini diikuti oleh 151 unit kendaraan, terdiri dari 59 unit kendaraan roda empat berbahan bakar bensin, 24 unit kendaraan roda empat berbahan bakar solar, dan 66 unit kendaraan roda dua. Dari hasil uji tersebut, sebanyak 114 unit kendaraan dinyatakan lolos, sementara 35 unit lainnya tidak lolos.

“Untuk kendaraan roda empat yang menggunakan bensin, dari 59 unit yang diuji, 51 unit lolos dan 8 unit tidak lolos. Sedangkan untuk kendaraan roda empat berbahan bakar solar, dari 24 unit, 12 unit lolos dan 12 unit tidak lolos,” jelas Dhany. Adapun kendaraan roda dua yang diuji, sebanyak 51 unit lolos dari total 66 unit, dan 15 unit tidak lolos uji emisi.

Kegiatan uji emisi ini berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB, menyasar KDO serta kendaraan pribadi pegawai di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat. Pelaksanaan ini mengacu pada Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dhany menekankan pentingnya servis berkala untuk kendaraan yang tidak lolos uji emisi agar dapat memenuhi standar baku emisi dan kembali beroperasi. Langkah ini diharapkan dapat membantu menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta Pusat, serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga kualitas udara yang lebih baik bagi masyarakat.

Pelaksanaan uji emisi ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Jakarta Pusat dalam mengurangi dampak negatif polusi udara serta menjaga kesehatan lingkungan dan warga. Dengan langkah tegas ini, diharapkan semua kendaraan operasional pemerintah maupun pribadi dapat mematuhi standar emisi yang ditetapkan dan berkontribusi dalam menciptakan udara yang bersih di Jakarta Pusat. (YAN KUSUMA/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id