Berita
Jokowi Pilih Rumah Pensiun di Karanganyar, Ini Pertimbangannya
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memilih lokasi rumah pensiunnya secara pribadi di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah. Rumah pensiun ini disediakan oleh negara setelah Jokowi mengakhiri masa jabatannya sebagai presiden pada Oktober mendatang.
“Presiden sendiri yang meminta dan memilih lokasi rumah kediaman beliau. Pertimbangannya beliau sendiri dan keluarga tentunya yang mengetahui,” ujar Setya dalam pesan singkat kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (27/6/2024).
Rumah pensiun tersebut dibangun di atas lahan seluas 5.000 meter persegi di tepi Jalan Adi Soecipto, Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah. Proses pembangunan rumah pensiun ini telah dimulai dengan alat berat meratakan tanah dan sejumlah pekerja konstruksi yang sibuk mengukur. Truk pengangkut material juga terlihat hilir mudik menurunkan muatan. Sebagian besar muka lahan yang menghadap jalan raya telah ditutupi pagar bedeng.
Camat Colomadu, Dwi Adi Susilo, menjelaskan bahwa pihaknya secara aktif memantau perkembangan proyek pembangunan rumah pensiun Jokowi. Dia juga memastikan kelancaran lalu lintas di sekitar jalur perbatasan tiga kabupaten dan satu kota yang terkena dampak proyek ini.
Lokasi rumah pensiun Jokowi dianggap sangat strategis karena berada di jalur menuju Bandara Adi Soemarmo Solo, Tol Solo-Yogya, dan merupakan titik pertemuan antara Kabupaten Karanganyar dengan Sukoharjo, Boyolali, dan Kota Solo.
Setya menjelaskan bahwa rumah pensiun tersebut memiliki luas lahan yang sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022 tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman bagi Mantan Presiden dan/atau Mantan Wakil Presiden RI. “Rumah ini dapat langsung ditempati dan menjadi hak milik, serta dapat diwariskan kepada ahli waris beliau,” tambah Setya.
Penyediaan rumah bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, mantan presiden dan/atau mantan wakil presiden berhak mendapatkan satu rumah pensiun, termasuk bagi mereka yang telah menjabat lebih dari satu periode.
Keputusan Presiden Jokowi untuk memilih lokasi ini merupakan inisiatif langsung dari dirinya dan keluarga. Hal ini menunjukkan keterlibatan langsung Presiden dalam menentukan masa depannya setelah menyelesaikan masa jabatan.
Dengan lokasi yang strategis dan pembangunan yang sedang berlangsung, rumah pensiun ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi Presiden Jokowi dan keluarganya di masa pensiun nanti. (YAN KUSUMA/RAFI)
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 09:00 WIB NASIONAL31/10/2025 09:00 WIBPrabowo: Cari Skema Terbaik Atasi Whoosh 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 08:30 WIB EKBIS31/10/2025 08:30 WIBRupiah Menguat Jadi Rp16.620 Per Dolar AS 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											 
											 
											




