Connect with us

Berita

Perludem Serukan Pembahasan RUU Pemilu Segera Dimulai untuk Hindari Pembahasan Terburu-buru

Aktualitas.id -

Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini, menekankan urgensi untuk segera memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu.

Titi menjelaskan bahwa dengan waktu pembahasan yang memadai, substansi undang-undang dapat dibahas secara komprehensif dan mendalam, baik dari sisi akademik maupun dampak praktis untuk masa depan.

“Pembahasan yang dilakukan dengan waktu yang cukup sangat penting untuk menjamin partisipasi semua pihak, mengingat luasnya ruang lingkup materi dalam UU Pemilu,” ungkap Titi saat konferensi pers pada Senin (27/1/2025).

Ia menekankan bahwa UU Pemilu merupakan instrumen kunci untuk menciptakan pemilu yang konstitusional, jujur, adil, dan demokratis.

Setelah Indonesia menyelesaikan tahun pemilu dan memasuki periode pasca-elektoral, Titi menilai saat ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan kajian, audit, atau evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu yang baru saja berlangsung.

Ia juga mendorong agar dilakukan kodifikasi terhadap UU Pemilu, yang mencakup pemilu legislatif, pemilu presiden, pemilu kepala daerah, dan penyelenggaraan pemilu dalam satu naskah.

Dengan menggabungkan pengaturan pemilu dan pemilihan kepala daerah dalam satu undang-undang, diharapkan akan tercipta koherensi dan konsistensi yang lebih baik. “Ini juga akan memudahkan penggunaan undang-undang sebagai instrumen pendidikan politik bagi publik dalam memahami regulasi yang ada,” tukas Titi.

Titi juga mengkritik proses pembahasan RUU Pilkada yang sering kali dilakukan dengan terburu-buru oleh DPR. Pembahasan yang tergesa-gesa tersebut berdampak negatif, terutama pada partisipasi masyarakat.

Ia menyebutkan contoh di mana UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu disahkan pada 16 Agustus 2017, sementara tahapan Pemilu Serentak 2019 sudah dimulai keesokan harinya.

Titi menegaskan bahwa kondisi saat ini telah memenuhi prasyarat objektif untuk mengganti UU Pemilu dan UU Pilkada yang ada dengan undang-undang baru melalui model kodifikasi, yang akan mengelompokkan materi muatan secara sistematis dalam struktur yang jelas.

Dengan demikian, diharapkan akan tercipta regulasi yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Enal Kaisar).

TRENDING