POLITIK
Menko Yusril Pastikan Pemerintah Ikuti Panduan MK dalam Revisi UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memastikan bahwa pemerintah akan memedomani panduan rekayasa konstitusional yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi Undang-Undang Pemilu, setelah ketentuan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dihapuskan.
“MK sudah memberikan panduan yang disebut dengan constitutional engineering. Pemerintah akan memedomani panduan ini dalam menyusun amendemen terhadap Pasal 222 dan penambahan pasal-pasal baru terkait Pilpres,” ujar Yusril saat ditemui di Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Keputusan MK menghapus presidential threshold pada Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dianggap bertentangan dengan konstitusi dan telah mengamanatkan lima poin panduan untuk merekayasa konstitusi terkait pemilu mendatang.
Yusril menegaskan bahwa pemerintah akan menghormati putusan MK dan segera melakukan revisi terhadap pasal yang mengatur pilpres tersebut.
Selain itu, pemerintah saat ini masih mendiskusikan perihal teknis revisi undang-undang, termasuk apakah akan menggunakan metode omnibus atau melakukan amandemen secara terpisah. Yusril juga menambahkan bahwa meskipun pemerintah memiliki inisiatif untuk melakukan perubahan, DPR juga berhak mengusulkan revisi terkait undang-undang ini.
Pemerintah juga akan mengimplementasikan amanat MK terkait larangan dominasi partai politik dalam pencalonan presiden. Meski demikian, ketentuan lebih lanjut tentang dominasi ini masih dalam pembahasan.
Yusril mengatakan bahwa pihaknya sedang merumuskan cara terbaik untuk memastikan tidak ada dominasi yang membatasi pilihan pemilih.
Putusan MK yang menghapus presidential threshold pada awal Januari 2025 tersebut dianggap sebagai langkah penting dalam memastikan hak politik dan kedaulatan rakyat, serta untuk menghindari ketidakadilan dalam sistem pemilu. (Damar Ramadhan)
-
POLITIK07/10/2026 07:00 WIBPDIP Dorong Parliamentary Threshold 6 Persen
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
POLITIK07/10/2026 06:00 WIBBW: Gibran Mundur Lebih Terhormat
-
NUSANTARA07/10/2026 08:30 WIBGempa M5,2 Guncang Lombok Dini Har
-
NUSANTARA07/10/2026 07:30 WIBLansia 74 Tahun Tewas Saat Bakar Daun Jati di Ladang
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
DUNIA07/10/2026 08:00 WIBIsrael Susun Skenario Serangan ke Iran
-
JABODETABEK07/10/2026 05:30 WIBBMKG Ungkap Kondisi Langit Jakarta 7 Oktober
















