DUNIA
MU PBB Serukan Israel stop pendudukan di Palestina dalam Waktu Setahun
AKTUALITAS.ID – Majelis Umum (MU) PBB mengadopsi sebuah resolusi bersejarah pada Rabu (18/9/2024) yang menyerukan penghentian pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam waktu satu tahun.
Resolusi yang diajukan Negara Palestina dan didukung oleh 124 negara ini menuntut agar Israel mundur dari wilayah yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana diuraikan dalam pendapat hukum yang diberikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024.
“Ini adalah resolusi pertama Majelis Umum PBB yang pernah diajukan oleh Negara Palestina,” ujar Perwakilan Tinggi, menekankan pentingnya pemungutan suara ini.
“Resolusi ini dibangun berdasarkan Pendapat Hukum ICJ terkait kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur,” tambahnya.
Resolusi tersebut menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina yang berdaulat di samping Israel.
Uni Eropa (EU) menegaskan kembali komitmennya pada perbatasan tahun 1967.
“EU tidak akan mengakui perubahan pada perbatasan tahun 1967, ataupun kedaulatan Israel atas wilayah yang diduduki sejak 1967, kecuali disepakati oleh kedua belah pihak,” ujarnya. (Damar Ramadhan)
-
FOTO21/02/2026 06:34 WIBFOTO: Astra Rayakan HUT ke-69 Sebuah Perjalanan Membangun Negeri
-
OASE21/02/2026 05:00 WIBPerbedaan Salat Tarawih dan Tahajud di Bulan Ramadan, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
POLITIK21/02/2026 07:00 WIBGibran Minim Tampil, Ahli: Hubungan Prabowo-Jokowi Makin Retak
-
NASIONAL20/02/2026 22:22 WIBMenaker Imbau Mitra Pemagangan Fasilitasi Uji Kompetensi Peserta Maganghub
-
NASIONAL21/02/2026 10:00 WIBEddy Soeparno: Energi Terbarukan Kunci Ketahanan Energi Indonesia
-
NASIONAL21/02/2026 06:00 WIBDidik Mukrianto: Jokowi Tolak Revisi UU KPK Hanya Cuci Tangan
-
DUNIA20/02/2026 21:00 WIBHamas: Board of Peace Trump Harus Tekan Israel
-
NASIONAL20/02/2026 23:00 WIBKPK Siap Panggil Lagi Ketua Harian DPP PSI Ahmad Ali di Kasus Gratifikasi Rita Widyasari

















