DUNIA
Sekjen PBB Antonio Guterres Dilarang Masuk ke Israel

AKTUALITAS.ID – Pada Rabu, 2 Oktober 2023, Menteri Luar Negeri Israel, Israel Katz, mengumumkan bahwa Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, telah ditetapkan sebagai persona non grata, yang berarti diplomat asal Portugal itu dilarang memasuki wilayah Israel.
Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan bahwa keputusan ini merupakan respon terhadap pernyataan Guterres setelah serangan rudal Iran pada malam sebelumnya, di mana dia tidak menyebutkan nama Iran dan tidak secara tegas mengecam tindakan agresif tersebut. Kementerian itu menambahkan,
“Kebijakan Guterres selama konflik ini telah memberikan dukungan kepada teroris, pemerkosa, dan pembunuh dari Hamas, Hizbullah, dan Houthi, serta kini kepada Iran, yang merupakan induk teror global,” seperti dilaporkan oleh The Times of Israel pada Kamis, 3 Oktober 2024.
Katz juga menegaskan, “Siapa pun yang tidak bisa mengutuk secara jelas serangan brutal Iran terhadap Israel, seperti yang dilakukan hampir semua negara di dunia, tidak layak untuk berada di tanah Israel.”
Namun, belum ada kepastian apakah Katz memiliki wewenang untuk melarang Guterres memasuki Israel, karena laporan dari media berbahasa Ibrani menyebutkan bahwa hanya menteri dalam negeri yang memiliki kewenangan untuk menetapkan status persona non grata. (Damar Ramadhan)
-
NASIONAL12/03/2025
Bonus Hari Raya untuk Mitra Ojek Daring: Langkah Nyata Arahan Presiden
-
NASIONAL12/03/2025
Presiden Prabowo Tegas: Prajurit TNI di Lembaga Sipil Wajib Pensiun Dini
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
POLITIK12/03/2025
Bawaslu Dorong ‘Cost Sharing’ untuk Pembiayaan PSU Pilkada