DUNIA
Manfaatkan Status! Hakim PBB dari Uganda Dihukum Penjara karena Eksploitasi Pembantu
AKTUALITAS.ID – Dunia peradilan internasional tercoreng dengan vonis yang dijatuhkan Pengadilan Inggris terhadap seorang hakim Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Lydia Mugambe (50), seorang hakim asal Uganda, dihukum penjara selama 6 tahun 4 bulan setelah dinyatakan bersalah memaksa seorang wanita muda untuk bekerja sebagai pembantunya secara cuma-cuma.
Dilansir dari AFP pada Sabtu (3/5/2025), Hakim Mugambe terbukti melanggar Undang-Undang Perbudakan Modern Inggris. Pengadilan Mahkota Oxford menyatakan Mugambe telah ‘mengambil keuntungan dari statusnya’ atas korban saat keduanya berada di Inggris untuk menempuh pendidikan hukum di Universitas Oxford.
Dalam persidangan, juri memutuskan Mugambe bersalah atas serangkaian dakwaan serius, termasuk berkonspirasi untuk melanggar hukum imigrasi Inggris, memfasilitasi perjalanan dengan tujuan eksploitasi, memaksa seseorang untuk bekerja, dan berkonspirasi untuk mengintimidasi seorang saksi.
Pengadilan mengungkap Mugambe, yang juga menjabat sebagai hakim Pengadilan Tinggi di Uganda, memaksa korban untuk melakukan pekerjaan rumah tangga dan mengasuh anak tanpa bayaran. Tak hanya itu, Mugambe juga mencegah korban untuk mendapatkan pekerjaan tetap.
Hakim David Foxton, dalam putusannya, mengakui rekam jejak hukum Mugambe, namun menyebut kasus ini sebagai ‘kasus yang sangat menyedihkan’. Mugambe dinilai terlibat dalam ‘kebodohan ilegal’ dengan mengatur kedatangan wanita muda tersebut ke Inggris. Identitas korban dirahasiakan karena alasan hukum.
Selain hukuman penjara atas tindak eksploitasi dan perbudakan modern, Mugambe juga dinyatakan bersalah karena berusaha mengintimidasi korban agar mencabut laporannya.
Selama persidangan, sebuah pernyataan tertulis dari korban mengungkapkan ia hidup dalam ‘ketakutan yang hampir terus-menerus’ akibat posisi Mugambe yang berpengaruh di negara asal mereka. Kasus ini menjadi pengingat tragis kekuasaan dan status tidak menjamin integritas, dan keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu, bahkan terhadap seorang hakim PBB yang seharusnya menjunjung tinggi hak asasi manusia. (Mun)
-
FOTO03/03/2026 21:00 WIBFOTO: Presiden Prabowo Pimpin Pemakaman Mantan Wapres Try Sutrisno
-
EKBIS03/03/2026 21:31 WIBAgresi AS-Israel ke Iran Ancam Selat Hormuz dan Bab el Mandeb, Ekonomi Dunia di Ujung Risiko
-
NUSANTARA03/03/2026 17:00 WIBMie dan Teri Berformalin Ditemukan BBPOM Serang
-
NASIONAL03/03/2026 10:15 WIBKPK Amankan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam Operasi Senyap
-
EKBIS03/03/2026 16:30 WIBKolaborasi Riset Swasembada Energi, Kemdiktisaintek Gandeng MIND ID
-
POLITIK03/03/2026 20:13 WIBBahas Geopolitik Global, Prabowo Undang Mantan Presiden ke Istana
-
NASIONAL03/03/2026 14:00 WIBEddy Ingatkan Risiko Harga Minyak Akibat Konflik Timur Tengah
-
PAPUA TENGAH03/03/2026 19:43 WIBPemkab Mimika Terbitkan SE Bupati untuk Proteksi Kontraktor Lokal

















