DUNIA
Langgar Wewenang Konstitusi, Mahkamah AS Batalkan Tarif Impor Trump
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Perdagangan Internasional Amerika Serikat secara tegas memblokir kebijakan tarif impor menyeluruh yang diberlakukan Presiden Donald Trump, setelah menyatakan bahwa kebijakan tersebut melampaui batas kewenangan presiden sebagaimana diatur dalam Konstitusi AS.
Dalam putusannya yang diumumkan pada Rabu (28/5/2025) waktu setempat, Mahkamah menegaskan bahwa hanya Kongres yang memiliki kewenangan eksklusif untuk mengatur perdagangan dengan negara asing. Mahkamah juga menolak argumen pemerintah bahwa deklarasi darurat nasional dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk memberlakukan tarif impor secara luas.
“Presiden tidak dapat mengesampingkan peran legislatif dengan dalih keadaan darurat,” bunyi sebagian putusan pengadilan.
Sebagai bagian dari keputusannya, Mahkamah memerintahkan pemerintahan Trump untuk mencabut semua kebijakan tarif menyeluruh yang telah diterapkan sejak Januari, dan memberikan waktu 10 hari bagi pemerintah untuk merumuskan kebijakan baru yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Tarif Dibekukan, Pasar Global Menyambut Positif
Tarif yang dibatalkan mencakup kebijakan yang diberlakukan bulan lalu terhadap hampir semua mitra dagang AS, serta tarif sebelumnya terhadap Kanada, China, dan Meksiko. Langkah Mahkamah ini disambut positif oleh pasar global, termasuk bursa saham Tokyo yang mencatat kenaikan setelah kabar tersebut dirilis. Investor menyambut baik kejelasan hukum dan menilai keputusan ini dapat meredakan ketegangan dagang internasional.
Trump sebelumnya telah memberlakukan tarif “resiprokal” terhadap negara-negara dengan defisit perdagangan terhadap AS, serta tarif dasar sebesar 10 persen untuk hampir semua negara. Namun, penerapan tarif resiprokal sempat ditangguhkan selama 90 hari. Pada Februari lalu, Trump juga menjatuhkan tarif khusus terhadap Kanada, Meksiko, dan China dengan alasan keamanan nasional dan pengendalian imigrasi serta perdagangan narkoba.
Pemerintahan Trump telah mengajukan banding atas keputusan pengadilan ini, namun untuk sementara waktu, langkah Mahkamah memberikan sinyal kuat bahwa kekuasaan eksekutif dalam hal perdagangan tetap berada di bawah kendali hukum dan Konstitusi. (YAN KUSUMA/DIN)
-
POLITIK28/01/2026 11:00 WIBDPP Prima: Ambang Batas 0 Persen Wujud Nyata Demokrasi Pancasila
-
EKBIS28/01/2026 09:30 WIBIHSG Jatuh 6,8% Setelah MSCI Bekukan Kenaikan Bobot Saham Indonesia
-
OTOTEK28/01/2026 10:57 WIBBengkel AC Mobil Tangerang Jadi Rujukan Service AC Mobil Innova di Tangerang, Ahli Tangani Sistem Double Blower
-
EKBIS28/01/2026 08:30 WIBHarga Pertamax Turun Hari Ini 28 Januari 2026 Ini Daftar Lengkapnya
-
NASIONAL28/01/2026 14:00 WIBPNS Wajib Tahu, KPK Terbitkan Perkom No 1 Tahun 2026 Tentang Perubahan Nilai Gratifikasi
-
NASIONAL28/01/2026 07:00 WIBBeredar Video Prabowo Hanya Bicara Keamanan Israel, Ternyata Potongan Wawancara Lama PBB 2025
-
DUNIA28/01/2026 08:00 WIBAS dan Israel Sepakati Serangan “Cepat dan Tegas” ke Iran
-
NUSANTARA28/01/2026 06:30 WIBPuluhan Siswa SD di Cianjur Diduga Keracunan Usai Santap Makanan Bergizi Gratis

















