DUNIA
Udara Delhi Makin Parah, India Berlakukan Pembatasan Ketat
AKTUALITAS.ID — Kualitas udara di wilayah ibu kota India terus memburuk hingga masuk kategori sangat buruk. Pemerintah federal India langsung gerak cepat dengan memberlakukan pembatasan ketat di bawah Rencana Tindakan Respons Bertingkat (GRAP) Tahap II untuk kawasan Delhi dan Wilayah Ibu Kota Nasional (NCR).
Keputusan ini diambil setelah rapat darurat yang digelar Minggu (19/10/2025), menyusul lonjakan polusi udara yang makin mengkhawatirkan sepanjang hari.
Data Indeks Kualitas Udara (AQI) Delhi menunjukkan peningkatan tajam — dari 296 pada pukul 16.00 menjadi 302 pada pukul 19.00 waktu setempat. Angka tersebut sudah masuk level “sangat buruk”.
Komisi Manajemen Kualitas Udara menyebut, prakiraan cuaca dari Departemen Meteorologi India dan Institut Meteorologi Tropis juga memperkirakan kondisi udara akan terus memburuk dalam beberapa hari ke depan.
“Oleh karena itu, Subkomite memutuskan untuk segera menerapkan seluruh tindakan di bawah Tahap II (Kualitas Udara Sangat Buruk) GRAP di seluruh wilayah NCR, selain langkah Tahap I yang sudah berlaku,” demikian pernyataan resmi komisi tersebut.
Langkah-langkah GRAP Tahap II umumnya mencakup pembatasan kegiatan konstruksi, pengurangan penggunaan kendaraan pribadi, serta peningkatan patroli pengawasan emisi industri. (DIN)
-
FOTO28/04/2026 16:02 WIBFOTO: Presiden Prabowo Jenguk Korban Tabrakan KA di RSUD Bekasi
-
POLITIK28/04/2026 11:00 WIBNasDem: Masa Jabatan Ketum Parpol Hak Internal
-
JABODETABEK28/04/2026 06:30 WIB79 Korban Luka, 5 Tewas dalam Kecelakaan KA Bekasi Timur
-
JABODETABEK28/04/2026 08:30 WIBImbas Tabrakan KA, KRL Tak Beroperasi ke Cikarang
-
OASE28/04/2026 05:00 WIBKenapa Kitab Zabur Tidak Ada Syariat Baru? Ini Penjelasan Al-Qur’an
-
FOTO28/04/2026 12:43 WIBFOTO: 120 Jamaah Haji Asal Mimika Diberangkatkan Menuju Mekkah
-
POLITIK28/04/2026 14:00 WIBBawaslu Siapkan ‘Tameng’ LPSK untuk Lindungi Saksi dan Informan
-
OLAHRAGA28/04/2026 16:30 WIBJadi Juara Grup D, Indonesia Wajib Menang Lawan Prancis

















