DUNIA
Ketegangan di Minnesota Meningkat, Trump Ancaman Kerahkan Militer untuk Bubarkan Demonstran
AKTUALITAS.ID – Presiden Donald Trump mengancam akan menggunakan Insurrection Act untuk mengerahkan militer ke negara bagian Minnesota jika otoritas setempat gagal menindak agitator dan pengunjuk rasa yang menurutnya menyerang petugas ICE. Ancaman itu disampaikan melalui unggahan di media sosial setelah serangkaian insiden kekerasan dan penembakan yang memicu protes massal.
Ketegangan meningkat setelah seorang agen ICE menembak seorang warga AS, Renee Good, di dalam mobil delapan hari lalu, dan insiden lain yang melibatkan penembakan terhadap seorang pria asal Venezuela yang dilaporkan terluka saat mencoba melarikan diri dari pemeriksaan petugas. Sejak peristiwa tersebut, demonstrasi meluas dan berubah menjadi bentrokan di jalanan Minneapolis.
Pemerintah federal telah mengerahkan sekitar 3.000 petugas ke area Minneapolis. Petugas federal berpatroli dengan perlengkapan taktis lengkap, mengenakan seragam kamuflase dan masker, serta menggunakan alat pembubaran massa seperti bom flash‑bang dan gas air mata untuk meredam kerumunan pada beberapa malam aksi.
Beberapa insiden penangkapan dan dugaan perlakuan keras terhadap demonstran menarik perhatian publik. Salah satu kasus yang mendapat sorotan adalah klaim dari Aliya Rahman, seorang warga AS penyandang disabilitas, yang menyatakan dirinya diseret dari mobil dan diikat oleh petugas bermasker. Pihak Departemen Keamanan Dalam Negeri membantah klaim tersebut dan menyatakan penangkapan dilakukan karena dugaan menghalangi tugas petugas.
Departemen Keamanan Dalam Negeri juga mengidentifikasi salah satu pria yang ditembak sebagai Julio Cesar Sosa‑Celis, pemegang izin humanitarian parole yang izinnya dicabut. Versi pihak berwenang menyebut Sosa‑Celis diduga melakukan perlawanan dan membahayakan petugas sebelum ditembak.
Insurrection Act tahun 1807 memberi wewenang kepada Presiden untuk mengerahkan militer guna menanggulangi pemberontakan atau gangguan serius di dalam negeri. Penggunaan undang‑undang ini merupakan langkah yang sangat sensitif secara politik dan hukum, dan historisnya telah dipakai dalam berbagai situasi darurat. Secara legal, keputusan akhir mengenai pemenuhan syarat penggunaan undang‑undang ini berada di tangan Presiden.
Langkah Presiden Trump memicu perdebatan di dalam negeri dan membelah dukungan politik. Survei menunjukkan adanya perbedaan pandangan di antara pemilih Partai Republik mengenai prioritas penegakan hukum yang agresif versus perlindungan terhadap keselamatan warga sipil. Sementara sebagian pendukung menilai tindakan tegas perlu untuk menegakkan ketertiban, sebagian lain mengingatkan risiko eskalasi kekerasan dan pelanggaran hak sipil.
Situasi di Minnesota tetap dinamis dan berpotensi berkembang. Para pengamat menilai bahwa keputusan untuk mengerahkan militer akan membawa implikasi hukum, politik, dan sosial yang luas, termasuk reaksi dari pemerintah negara bagian, Kongres, serta masyarakat sipil. Pihak berwenang di tingkat federal dan lokal terus memantau kondisi lapangan sambil menegakkan hukum dan menjaga ketertiban publik. (Mun)
-
DUNIA02/05/2026 12:00 WIBSenator AS Ungkap Trump Rancang Serangan ke Iran
-
RIAU02/05/2026 16:00 WIBSindikat Narkoba Lintas Negara Dibekuk di Meranti, Polda Riau Sita 27 Kg Sabu
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 16:30 WIBYan Mandenas dan Kapolda PPT Pantau Pendistribusian dan Cek Kesiapan Stok Beras di Bulog KC Timika
-
EKBIS02/05/2026 17:30 WIBBeri Dampak Sosial-Ekonomi, Danantara Evaluasi Beragam Peluang
-
POLITIK02/05/2026 10:00 WIBPKS: Usulan Yusril Soal Threshold Masuk Akal
-
PAPUA TENGAH02/05/2026 23:00 WIBAntusiasme Tinggi Warnai Upacara Hardiknas di SD Naena Kekwa Bersama Satgas TMMD Kodim 1710/Mimika
-
NASIONAL02/05/2026 18:00 WIBKPAI Minta Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Pesantren Ciawi
-
POLITIK02/05/2026 18:30 WIBMegawati: Pancasila Harus Jadi Ruh Hukum di Tengah Hiper-Regulasi