Connect with us

EkBis

BPK: Temuan Penting di LK Kemenko Perekonomian dan KPPU

Published

on

alt="Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing saat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP Laporan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian tahun 2023 kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto"
Anggota II BPK Daniel Lumban Tobing saat memberikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP Laporan Keuangan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian tahun 2023 kepada Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (18/7/2024). (Foto: BPK)

AKTUALITAS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan beberapa masalah dalam Laporan Keuangan (LK) Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian dan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2023. Meskipun kedua instansi ini memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), BPK tetap menemukan permasalahan terkait sistem pengendalian intern (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Anggota II BPK, Daniel Lumban Tobing, menyatakan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, terdapat sejumlah masalah pada LK Kemenko Perekonomian. Salah satunya adalah belanja perjalanan dinas yang tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.

“BPK merekomendasikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto agar memerintahkan Sekretaris Kemenko Perekonomian untuk memberikan pembinaan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas ketidakcermatannya. PPK harus menarik dan menyetorkan ke kas negara belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Daniel dalam keterangan resminya.

Di sisi lain, BPK juga menemukan permasalahan dalam pengelolaan piutang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari denda pelanggaran persaingan usaha pada LK KPPU. Menurut BPK, pengelolaan ini belum sepenuhnya memadai.

“BPK menyarankan Ketua KPPU memerintahkan Sekretaris Jenderal KPPU untuk menginstruksikan Kepala Bagian Bantuan Hukum dan Eksekusi agar lebih optimal dalam mengendalikan dan mengawasi penyelesaian atas Piutang Bukan Pajak yang berpotensi tak tertagih serta melakukan pengkinian data putusan inkracht,” jelas Daniel.

Daniel juga mengharapkan agar Menko Perekonomian dan Ketua KPPU dapat mendorong jajaran masing-masing untuk segera menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Menko Perekonomian dan Ketua KPPU diharap dapat terus melaksanakan langkah-langkah konkrit untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK dan dapat segera menyelesaikan rekomendasi yang BPK berikan,” tambahnya.

Dengan adanya rekomendasi dari BPK, diharapkan Kemenko Perekonomian dan KPPU dapat meningkatkan sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, sehingga tata kelola keuangan negara menjadi lebih baik dan akuntabel. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending