EKBIS
Harga Emas Antam Melonjak: Kini Sentuh Rp1.402.000 per Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami kenaikan sebesar Rp6.000 per gram pada Senin pagi. Berdasarkan pemantauan dari laman Logam Mulia, harga emas batangan kini mencapai Rp1.402.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya pada Sabtu (27/7/2024) yang sebesar Rp1.396.000 per gram.
Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan pada Senin tercatat sebesar Rp1.260.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam pada Senin (29/7/2024):
– Emas 0,5 gram: Rp751.000
– Emas 1 gram: Rp1.402.000
– Emas 2 gram: Rp2.744.000
– Emas 3 gram: Rp4.091.000
– Emas 5 gram: Rp6.785.000
– Emas 10 gram: Rp13.515.000
– Emas 25 gram: Rp33.662.000
– Emas 50 gram: Rp67.245.000
– Emas 100 gram: Rp134.412.000
– Emas 250 gram: Rp335.765.000
– Emas 500 gram: Rp671.320.000
– Emas 1.000 gram: Rp1.342.600.000
Potongan pajak harga beli emas juga diatur dalam PMK Nomor 34/PMK.10/2017, di mana pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Dengan adanya kenaikan harga ini, emas batangan Antam terus menjadi pilihan investasi yang menarik bagi masyarakat Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
POLITIK11/08/2026 13:00 WIBSBY Absen Sidang MPR, Demokrat Pastikan Kesehatan Jadi Prioritas
-
NUSANTARA11/08/2026 14:00 WIBApi Makin Merambat, 899 Hektare Bromo Terbakar
-
DUNIA11/08/2026 12:00 WIBTopan Dolphin Mengganas, China Evakuasi 1 Juta Warga
-
DUNIA11/08/2026 15:00 WIBTrump Tuntut Iran Bayar Darah Korban Timur Tengah
-
NASIONAL11/08/2026 11:00 WIBPemerintah Umumkan 6 Provinsi Rawan Karhutl
-
NASIONAL11/08/2026 10:00 WIBMensesneg: Isu Demo Besar Hanya Provokasi
-
NASIONAL11/08/2026 16:00 WIBPengamat: RUU Perampasan Aset Jangan Jadi Senjata Politik
-
NUSANTARA11/08/2026 17:00 WIBAir Habis, Api Sulit Padam di Palangka Raya