EKBIS
Harga Emas Antam Jumat Naik Jadi Rp1.414.000 per Gram
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan signifikan. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia pada Jumat pagi, 6 September 2024, harga emas per gram meningkat sebesar Rp5.000, menjadi Rp1.414.000. Ini merupakan kenaikan kedua setelah sehari sebelumnya emas mengalami kenaikan Rp3.000 per gram.
Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau harga jual kembali emas batangan yang naik menjadi Rp1.262.000 per gram. Seperti biasa, transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017.
Dalam peraturan tersebut, penjualan kembali emas batangan ke PT Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) 22. Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan pajak sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. PPh 22 ini akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback.
Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam untuk berbagai pecahan pada Jumat, 6 September 2024:
– 0,5 gram: Rp757.000
– 1 gram: Rp1.414.000
– 2 gram: Rp2.768.000
– 3 gram: Rp4.127.000
– 5 gram: Rp6.845.000
– 10 gram: Rp13.635.000
– 25 gram: Rp33.962.000
– 50 gram: Rp67.845.000
– 100 gram: Rp135.612.000
– 250 gram: Rp338.765.000
– 500 gram: Rp677.320.000
– 1.000 gram: Rp1.354.600.000
Pajak Pembelian Emas
Selain pajak pada penjualan, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Untuk pemegang NPWP, tarif pajak yang dikenakan adalah 0,45 persen, sedangkan untuk non-NPWP dikenakan 0,9 persen. Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Dengan harga emas yang terus meningkat, investasi dalam bentuk logam mulia masih menjadi pilihan yang diminati oleh masyarakat sebagai instrumen lindung nilai di tengah ketidakpastian ekonomi global. (NAUFAL/RAFI)
-
RAGAM16/11/2025 12:30 WIBMasuk Gedung Diminta KTP dan Difoto Bisa Langgar UU Perlindungan Data Pribadi
-
NASIONAL16/11/2025 13:00 WIBDPR Minta Negara Bertindak Tegas untuk Melindungi Rakyat Kecil dari Mafia Tanah
-
NASIONAL16/11/2025 12:00 WIBPentingnya Pengesahan RKUHAP untuk Menjamin Kepastian Hukum
-
DUNIA16/11/2025 14:00 WIBKetegangan Meningkat, China Larang Warganya ke Jepang
-
FOTO17/11/2025 08:31 WIBFOTO: Aksi Seniman Jalanan Dukung Produk UMKM Konveksi
-
NUSANTARA16/11/2025 13:30 WIBPria Dianiaya Mertua dan Keluarga Istri karena Cekcok Rumah Tangga
-
NASIONAL17/11/2025 07:00 WIBGuru Besar HTN: Lembaga Negara Semakin Tidak Patuh pada Putusan MK
-
RAGAM16/11/2025 15:30 WIBCara Mengecilkan Perut Buncit dengan Cepat dan Sehat

















