EKBIS
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%: Penjelasan dan Simulasi Kenaikan Pajak
AKTUALITAS.ID – Masyarakat Indonesia harus bersiap menghadapi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Sebelumnya, pemerintah menyatakan bahwa hanya barang-barang mewah yang akan terpengaruh. Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengonfirmasi bahwa semua barang dan jasa yang saat ini dikenakan PPN 11% akan naik menjadi 12%, termasuk transaksi melalui uang elektronik dan dompet digital (e-wallet).
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu menjelaskan bahwa jasa transaksi uang elektronik dan e-wallet sudah lama dikenakan pajak sebagai barang dan jasa kena pajak, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022. Meskipun tarif PPN saat ini adalah 11%, pajak telah dikenakan pada jasa transaksi tersebut sejak abril 2022.
“Jasa atas transaksi uang elektronik dan dompet digital selama ini telah dikenakan PPN sesuai ketentuan dalam PMK tersebut,” ungkap Ditjen Pajak dalam keterangan tertulisnya.
Berdasarkan aturan ini, pengenaan pajak tidak dikenakan pada nilai pengisian uang (top up) atau saldo, melainkan pada jasa layanan penggunaan uang elektronik atau dompet digital.
Untuk memberikan gambaran mengenai besaran kenaikan tarif PPN, Ditjen Pajak memberikan simulasi berikut:
- Zain mengisi ulang uang elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up misalnya Rp1.500, maka:
- PPN saat ini (11%): 11% x Rp1.500 = Rp165
- Dengan kenaikan PPN (12%): 12% x Rp1.500 = Rp180
Kenaikan PPN:** Rp180 – Rp165 = Rp15
- Slamet mengisi dompet digital sebesar Rp500.000. Biaya pengisian juga Rp1.500, maka:
- PPN saat ini (11%): 11% x Rp1.500 = Rp165
- Dengan kenaikan PPN (12%): 12% x Rp1.500 = Rp180
Kenaikan PPN:** Rp180 – Rp165 = Rp15
Dari simulasi tersebut, dapat dilihat bahwa meskipun tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%, besarannya tergantung pada biaya layanan top up yang dikenakan oleh penyedia layanan. DJP menegaskan bahwa tidak ada perubahan total pada biaya transaksi secara signifikan asalkan nominal transaksi tetap sama.
Dengan demikian, konsumen diharapkan dapat lebih siap menghadapi perubahan ini dan memahami bagaimana pajak baru akan mempengaruhi transaksi mereka dengan menggunakan sistem pembayaran modern seperti QRIS dan e-wallet. (Yan Kusuma)
-
OLAHRAGA21/03/2026 23:30 WIBRonaldo Sampaikan Ucapan Selamat Idul Fitri 1447 H
-
EKBIS21/03/2026 22:30 WIBPenuhi Kebutuhan Libur Lebaran, PLN Sumut Sediakan SPKLU di Jalur Wisata
-
RAGAM21/03/2026 21:30 WIBAlbum “Arirang” BTS Puncaki Tangga Lagu Dunia
-
JABODETABEK21/03/2026 22:00 WIBPenemuan Mayat Wanita di Jakarta Timur, Berhasil Terungkap
-
POLITIK21/03/2026 23:00 WIBPuan: Secepatnya Akan Ada Pertemuan Susulan Dengan Presiden
-
OASE22/03/2026 05:00 WIBSurah Asy-Syarh: Penghiburan Allah kepada Nabi Muhammad
-
NUSANTARA22/03/2026 00:03 WIBSembilan Orang Luka-luka Akibat Ledakan Petasan di Pekalongan
-
POLITIK22/03/2026 06:00 WIBIstana: Prabowo Terbuka Terima Masukan dari Megawati

















