Connect with us

Nasional

PPN Naik Jadi 12% Mau Diundur? Istana: Tunggu Tanggal Mainnya, Masih Dihitung

Published

on

AKTUALITAS.ID – Pemerintah masih melakukan perhitungan terkait rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa keputusan mengenai kenaikan PPN ini belum final dan masih dalam tahap pengkajian. “Tunggu tanggal mainnya, lagi dihitung, lagi dihitung,” kata Prasetyo di Gedung Krida Bakti, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Kenaikan PPN 12% merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, wacana penundaan atau bahkan pembatalan penerapan kebijakan ini muncul setelah beberapa pejabat pemerintah memberikan pernyataan berbeda.

Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, sebelumnya menyebutkan bahwa pemerintah hampir pasti akan menunda penerapan PPN 12%, mengingat adanya kebutuhan untuk memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah, sebelum kebijakan itu diterapkan. “Ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan yang ini. (Menunggu kebijakan stimulus?) Ya kira-kira begitulah,” ujar Luhut saat ditemui di Jakarta, Rabu (27/11/2024).

Namun, berbeda dengan Luhut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada pembahasan resmi mengenai penundaan kenaikan PPN. “Belum, belum dibahas,” ujarnya singkat pada Kamis (28/11/2024), saat dikonfirmasi di Kompleks Istana Kepresidenan.

Dengan ketidakpastian yang masih menyelimuti kebijakan ini, masyarakat diminta untuk bersabar menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah terkait penerapan atau penundaan kenaikan PPN yang telah diatur dalam UU HPP tersebut. (Damar Ramadhan)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending