EKBIS
Harga Emas Antam (ANTM) Sabtu 16 Agustus 2025 Anjlok Rp13.000, Buyback Turun ke Rp1.742.000
AKTUALITAS.ID – Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam/ANTM) pada Sabtu (16/8/2025) mengalami penurunan sebesar Rp13.000 menjadi Rp1.896.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah sehari sebelumnya, Jumat (15/8/2025), harga emas Antam anjlok lebih dalam sebesar Rp24.000 ke level Rp1.909.000 per gram.
Menurut data dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam sempat mengalami lonjakan signifikan pada Kamis (14/8/2025) sebesar Rp16.000 ke level Rp1.933.000 per gram. Meski demikian, tren harga masih jauh dari rekor tertinggi sepanjang masa (ATH) yang tercapai pada 22 April 2025 di level Rp2.039.000 per gram.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) emas batangan Antam juga mengalami penurunan Rp13.000 menjadi Rp1.742.000 per gram. Transaksi penjualan emas ke Antam dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017.
“Untuk penjualan di atas Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP. Pajak akan dipotong langsung dari nilai buyback,” ujar Kepala Divisi Logam Mulia Antam.
Sementara itu, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk NPWP dan 0,9% untuk non-NPWP. Setiap pembelian disertai bukti potong pajak.
Berikut daftar harga lengkap emas batangan Antam per Sabtu (16/8/2025):
Harga Emas Batangan Antam (16/8/2025)
| Berat Emas | Harga (Rp) |
|---|---|
| 0,5 gram | 998.000 |
| 1 gram | 1.896.000 |
| 2 gram | 3.732.000 |
| 3 gram | 5.573.000 |
| 5 gram | 9.255.000 |
| 10 gram | 18.455.000 |
| 25 gram | 46.012.000 |
| 50 gram | 91.945.000 |
| 100 gram | 183.812.000 |
| 250 gram | 459.265.000 |
| 500 gram | 918.320.000 |
| 1.000 gram | 1.836.600.000 |
Catatan:
Harga dapat berubah sewaktu-waktu
Pajak pembelian: 0,45% (NPWP) / 0,9% (non-NPWP)
Pajak penjualan (buyback): 1,5% (NPWP) / 3% (non-NPWP) untuk transaksi > Rp10 juta
Meski mengalami penurunan, harga emas Antam masih menarik bagi investor sebagai instrumen safe haven. Pasar global dan faktor ekonomi domestik terus menjadi penentu pergerakan harga logam mulia. (Yoke Firmansyah/Mun)
-
POLITIK14/02/2026 06:00 WIBPRIMA Apresiasi Stimulus Ekonomi Pemerintah Jelang Ramadan 2026
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 16:50 WIB5 Pelajar Pelaku Perampokan Kios di Mimika Ditangkap Tim BABAT
-
PAPUA TENGAH14/02/2026 19:15 WIBPerpanjangan Masa Jabatan, 133 Kepala Kampung di Mimika Bakal Dievaluasi
-
JABODETABEK14/02/2026 10:30 WIBKurir Narkoba di Cakung Diciduk, Polisi Amankan Ratusan Gram Sabu
-
POLITIK14/02/2026 14:00 WIBGolkar Tegaskan Tak Ada Perbedaan Tajam Bahlil dan Purbaya soal Lifting Migas
-
JABODETABEK14/02/2026 05:30 WIBBMKG: Jabodetabek Waspada Hujan dan Petir Sabtu 14 Februari 2026
-
NUSANTARA14/02/2026 11:30 WIBLiburan Berujung Duka, Pria Asal China Ditemukan Tak Bernyawa di Nusa Dua Bali
-
NASIONAL14/02/2026 13:00 WIBMensos Desak Wali Kota Denpasar Cabut Pernyataan soal Penonaktifan PBI BPJS

















