EKBIS
Pertamina Tambah 173 Ribu Tabung LPG Subsidi Periode Libur
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan harga eceran tertinggi LPG tiga kilogram mencapai Rp18 ribu per tabung sesuai Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2022.
PT Pertamina Patra Niaga menambah 173 ribu tabung liquefied petroleum gas (LPG) subsidi ukuran 3 kg untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan selama periode libur Maulid Nabi di Bali pada 5-7 September 2025.
“Kami telah memitigasi melalui penyaluran fakultatif sebagai tambahan penyaluran di luar penyaluran reguler,” kata Manajer Komunikasi, Relasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL/CSR) Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara Ahad Rahedi di Denpasar, Bali, Jumat (5/9/2025).
Menurut dia, tambahan pasokan elpiji itu mencapai 67 persen dari rata-rata penyaluran harian di Bali mencapai 257.406 tabung.
Tambahan penyaluran pasokan LPG subsidi itu menyesuaikan rata-rata kebutuhan di masing-masing kabupaten/kota di Pulau Dewata dengan jumlah terbesar di Kota Denpasar mencapai 49.280 tabung, Kabupaten Gianyar mencapai 25.200 tabung dan Kabupaten Badung mencapai 24.080 tabung.
Ahad menambahkan selain LPG 3 kg, pasokan bahan bakar minyak (BBM) juga dalam kondisi aman dan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
“Kami melaksanakan build up (peningkatan) stok sesuai kebutuhan dan pengecekan sarana prasarana SPBU secara intensif berikut pengecekan aspek kuantitas dan kualitas BBM,” ucapnya.
Di sisi lain, ia mengimbau konsumen untuk tetap tenang dan tidak melakukan pembelian berlebihan karena pasokan aman dan memastikan distribusi merata.
Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menggunakan LPG sesuai peruntukannya, misalnya elpiji tiga kilogram merupakan produk subsidi yang ditujukan khusus masyarakat miskin.
Sedangkan, untuk konsumen dengan ekonomi mampu, menggunakan LPG nonsubsidi.
Pembelian LPG subsidi dapat dibeli di agen atau pangkalan resmi yang tersebar hingga perdesaan.
Adapun harga yang dijual di pangkalan resmi itu sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing wilayah.
(Purnomo/goeh)
-
POLITIK23/11/2025 12:00 WIB8 Parpol Nonparlemen Bersatu Tuntut Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen
-
RIAU23/11/2025 19:00 WIBGrup 3 Kopassus Terima Hibah Lahan 245,5 Hektare untuk Pembangunan Markas di Dumai
-
DUNIA23/11/2025 14:00 WIB21 Warga Gaza Tewas dalam Gelombang Serangan Udara Israel
-
OTOTEK23/11/2025 12:30 WIBEnam Cara Mudah Menghapus Jejak Digital di Internet untuk Menghindari Penipuan
-
POLITIK23/11/2025 13:00 WIBKontroversi di PBNU, Cak Imin Minta Semua Pihak Hormati Proses Internal
-
JABODETABEK23/11/2025 13:30 WIBPolda Metro Jaya Tangkap 6 Pelaku Curas Berpura-pura sebagai Debt Collector
-
OLAHRAGA23/11/2025 17:00 WIBMonchengladbach Pesta Gol di Markas Heidenheim, Kevin Diks Ikut Unjuk Ketajaman
-
POLITIK23/11/2025 15:30 WIBSejarah Partai Nahdlatul Ulama dari Organisasi ke Arena Politik Nasional

















