NASIONAL
Pengacara Nadiem Makarim Berubah, Hotman Paris Tidak Lagi Ditunjuk
AKTUALITAS.ID – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipastikan tidak lagi menggunakan jasa pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dalam proses persidangan kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019 – 2022. Keputusan itu disampaikan langsung oleh pengacara Nadiem, Dodi S. Abdulkadir.
Menurut Dodi, keluarga Nadiem telah memutuskan untuk tidak lagi menunjuk Hotman Paris pada tahap penuntutan mendatang. Alasannya, Hotman saat ini tengah menangani banyak perkara besar lain di luar kasus korupsi pengadaan laptop dan chromebook Kemdikbudristek.
“Saya tahu dari keluarga bahwa Pak Hotman tidak ditunjuk lagi karena mempertimbangkan beliau harus memegang case lain,” ujar Dodi kepada wartawan, Minggu (23/11/2025).
Dodi menjelaskan bahwa keluarga telah menunjuk Ari Yusuf Amir mantan kuasa hukum Thomas Trikasih Lembong untuk mendampingi Nadiem dalam persidangan mendatang. Dengan demikian, ada dua tim hukum yang akan mewakili Nadiem di Pengadilan Tipikor Jakarta.
“Pada saat penuntutan yang mendapat kuasa adalah kantor MRP (tim hukum Dodi Abdulkadir) dan kantor Pak Ari Yusuf,” jelasnya.
Ari Yusuf Amir turut membenarkan bahwa ia dan timnya telah diberi kuasa oleh keluarga Nadiem sejak 17 November 2025. Ia menjelaskan bahwa keputusan penunjukan itu dilakukan setelah sejumlah pertemuan antara dirinya, keluarga Nadiem, dan tim kuasa hukum sebelumnya.
“Kami bertemu dengan keluarga dan istrinya, lalu diajak rapat oleh semua keluarga dan juga rapat dengan tim sebelumnya, timnya Pak Dodi. Setelah satu pemahaman, barulah kami diangkat resmi dan diberikan kuasa,” ujar Ari.
Nadiem Makarim dan tiga tersangka lainnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 10 November 2025. Pelimpahan dilakukan setelah penyidikan kasus korupsi pengadaan chromebook dinyatakan rampung.
Saat ini, Nadiem dan empat tersangka lainnya tengah menunggu proses finalisasi surat dakwaan sebelum perkara tersebut diserahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk segera disidangkan.(Bowo/Mun)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan

















