POLITIK
Bawaslu Gandeng Akademisi Perkuat Revisi UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja, menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga pengawas pemilu dan perguruan tinggi dalam memperkuat penyusunan revisi Undang‑Undang Pemilu dari perspektif pengawasan. Bagja mengatakan keterlibatan civitas akademika dapat memperkaya wacana, memperluas perspektif, dan memperkuat basis ilmiah kebijakan sehingga rancangan revisi lebih komprehensif dan berlandaskan riset.
Pernyataan tersebut disampaikan saat membuka Seminar Nasional bertema Penguatan Tata Kelola Pengawasan Pemilu Melalui Sistem Pencegahan dan Penegakan Hukum Pemilu yang Berkeadilan di Fakultas Hukum Universitas Al‑Azhar pada Jumat, (21/11/2025).
Bagja menjelaskan bahwa peran akademisi bukan hanya menyumbang gagasan teoritik, tetapi juga analisis kritis dan rekomendasi kebijakan berbasis data yang relevan untuk memperkuat desain kelembagaan pengawasan pemilu. Menurutnya, forum ilmiah seperti seminar nasional menjadi ruang dialog konstruktif antara penyelenggara pemilu, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat sipil untuk merumuskan strategi pencegahan dan penegakan hukum yang berkeadilan.
Lebih jauh, Bagja menekankan tujuan kegiatan ini adalah meningkatkan pemahaman kolektif tentang pentingnya tata kelola pengawasan yang akuntabel, efektif, dan adaptif terhadap perkembangan politik serta teknologi informasi. Ia berharap rangkaian seminar yang digelar di beberapa universitas dapat menghasilkan rekomendasi strategis yang konkret bagi proses revisi UU Pemilu dan memperkuat integritas demokrasi elektoral di Indonesia.
Praktik kolaborasi serupa antara Bawaslu dan perguruan tinggi telah mulai dijalankan di beberapa daerah dalam bentuk seminar, literasi data, dan riset terpadu untuk modernisasi pengawasan pemilu, yang menunjukkan potensi sinergi antara pengawas dan dunia akademik dalam menyediakan bukti empiris bagi perumusan kebijakan pengawasan.
Bagja menutup sambutan dengan harapan agar dialog akademik dan praktik pengawasan saling melengkapi: hasil kajian dan rekomendasi akademis diharapkan menjadi masukan yang dapat dioperasionalkan oleh Bawaslu, KPU, dan pemangku kepentingan lain sehingga revisi UU Pemilu tidak hanya menguatkan sanksi, tetapi juga meningkatkan mekanisme pencegahan dan kualitas tata kelola penyelenggaraan pemilu. (Bowo/Mun)
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan Â
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
OASE05/12/2025 05:00 WIBHukum Memetik Buah yang Pohonnya Menjulur dari Rumah Tetangga
-
JABODETABEK05/12/2025 05:30 WIBWapadai Hujan Lebat di Bogor dan Hujan Ringan di Jakarta
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan

















