Connect with us

EKBIS

Mentan Respons Cepat Laporan Pupuk Subsidi Terlambat

Aktualitas.id -

alt="Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman"
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman. AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan

AKTUALITAS.ID – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman merespons cepat laporan keterlambatan distribusi pupuk subsidi yang disampaikan wartawan usai Rapat Koordinasi Terbatas Penetapan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahun 2026 di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025).

Saat menjawab pertanyaan terkait ketersediaan pupuk tahun 2026, Mentan Amran menegaskan stok pupuk nasional dalam kondisi aman. Pemerintah telah menyiapkan alokasi sekitar 9,5 juta ton, disertai penurunan harga pupuk hingga 20 persen setelah revitalisasi pabrik pupuk nasional.

Situasi doorstop berubah ketika wartawan melaporkan adanya keluhan keterlambatan distribusi pupuk subsidi di wilayah Dramaga, Kabupaten Bogor. Mendengar laporan tersebut, Mentan Amran langsung meminta jajarannya mencatat lokasi dan distributor yang diduga bermasalah.

“Tunjuk tempatnya mana, aku cabut izinnya,” kata Mentan Amran.

Ia meminta identitas distributor dan wilayah penyaluran diperjelas agar penindakan dilakukan secara tepat.

“Ambil catatan. Ini izinnya dicabut. Sebut desa apa, distributornya siapa. Lengkap, supaya bisa kita tindak,” ujarnya di hadapan wartawan.

Mentan Amran menegaskan keterlambatan pupuk subsidi merugikan petani dan tidak bisa ditoleransi, terutama saat pemerintah berupaya menjaga produktivitas pertanian dan ketahanan pangan nasional.

“Kasihan petani kalau pupuk terlambat. Kalau ada yang main-main, kita tindak tegas,” tegas Mentan.

Ia juga memastikan pengawasan distribusi pupuk subsidi terus diperketat. Setiap laporan dari lapangan, termasuk melalui kanal Lapor Pak Amran dan informasi dari media massa, akan dijadikan dasar penindakan cepat.

Melalui kanal pengaduan Lapor Pak Amran di nomor 0823-1110-9390, Kementerian Pertanian telah menindak ratusan pengecer dan distributor yang menjual pupuk subsidi tidak sesuai ketentuan harga maupun distribusi.

Langkah ini menegaskan komitmen Kementerian Pertanian memastikan pupuk subsidi tersedia tepat waktu dan tepat sasaran demi menjaga produksi pertanian nasional. (Yan Kusuma)

TRENDING