EKBIS
Cuan Besar! Harga Buyback Emas Antam Naik Rp 86.000
AKTUALITAS.ID – Pergerakan harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) membuat kejutan besar pada perdagangan hari ini, Rabu (4/2/2026). Setelah sempat mengalami tekanan di awal pekan, harga emas Antam hari ini berbalik arah dan mencatatkan lonjakan yang sangat signifikan.
Mengutip data dari laman Logam Mulia, harga emas Antam hari ini meroket sebesar Rp 102.000 per gram. Kenaikan drastis ini membawa harga dasar emas ukuran 1 gram ke level tertinggi baru, yakni Rp 2.946.000.
Kenaikan ini disinyalir dipicu oleh rebound harga emas global di pasar spot yang kembali mendekati level psikologisnya, sehingga mendongkrak harga emas domestik.
Harga Buyback Ikut Meroket
Kabar gembira juga datang bagi investor yang berniat menjual simpanan emasnya (profit taking). Harga pembelian kembali atau buyback emas Antam hari ini tercatat naik sebesar Rp 86.000 per gram.
Kini, harga buyback berada di posisi Rp 2.710.000 per gram. Sebagai catatan, harga buyback adalah harga yang diterima jika pemegang emas Antam ingin menjual kembali emas batangan mereka ke Butik Emas Antam.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam (belum termasuk pajak) mulai dari pecahan 0,5 gram hingga 1.000 gram per Rabu, 4 Februari 2026:
- 0,5 gram: Rp 1.523.000
- 1 gram: Rp 2.946.000
- 2 gram: Rp 5.832.000
- 3 gram: Rp 8.723.000
- 5 gram: Rp 14.505.000
- 10 gram: Rp 28.955.000
- 25 gram: Rp 72.262.000
- 50 gram: Rp 144.445.000
- 100 gram: Rp 288.812.000
- 250 gram: Rp 721.765.000
- 500 gram: Rp 1.443.320.000
- 1.000 gram: Rp 2.886.600.000
Ketentuan Pajak Pembelian dan Penjualan
Perlu diingat, harga yang tertera di atas adalah harga dasar. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22.
Pajak Beli: Sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Pajak Jual (Buyback): Transaksi penjualan kembali dengan nilai nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback. (Firmansyah/Mun)
-
DUNIA04/02/2026 12:00 WIBIndonesia Muncul dalam 902 Dokumen Baru Kasus Jeffrey Epstein, Ini Isi dan Faktanya
-
FOTO04/02/2026 19:14 WIBFOTO: Presiden Prabowo Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul
-
EKBIS04/02/2026 09:30 WIBIHSG Fluktuatif 4 Februari 2026: Dibuka Merah, Berbalik Menguat ke Zona Hijau
-
JABODETABEK04/02/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Rabu Hujan Ringan hingga Sedang
-
POLITIK04/02/2026 06:00 WIBEks Komisioner KPU Chusnul Mar’iyah Usul Bawaslu Dibubarkan
-
NUSANTARA04/02/2026 06:30 WIBTak Punya Uang Beli Buku, Bocah SD di Ngada Berpulang Tinggalkan Pesan Terakhir untuk Ibu
-
POLITIK04/02/2026 11:00 WIBIstana Tegaskan Presiden Prabowo Belum Berencana Rombak Kabinet
-
EKBIS04/02/2026 08:30 WIBPertamina dan SPBU Swasta Turunkan Harga BBM, Ini Daftar Lengkap Harga Terbaru

















