JABODETABEK
Polisi: Asisten Ivan Gunawan Pesan Kokain di Belanda
Penangkapan asisten Ivan Gunawan hasil pengembangan jaringan internasional.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendiz mengatakan, modus asisten Ivan Gunawan Andre Jordan Alatas (36) mendapat narkoba adalah memesan kokain di Belanda. Barang haram lantas dikirim oleh kurir jaringan narkoba itu.
“Tersangka memperoleh dari seseorang pada jaringan narkoba internasional di Belanda hari itu, kemudian kembali balik ke Indonesia. Sampai di Indonesia, tersangka yang menerima barang tersebut dari seorang kurir jaringan tersebut,” ujar AKBP Erick di Jakarta, Kamis (17/1/2019).
Ia menyebut penangkapan asisten Ivan Gunawan, Andre Jordan Alatas merupakan hasil pengembangan terhadap jaringan internasional kokain yang berasal dari Belanda. Ini setelah sebelumnya mendapat informasi dari pemeriksaan artis Steve Emmanuel.
Pada kasus tersebut, dari hasil BAP diketahui bahwa Andre setiap kali ke Belanda selalu membeli kokain setelah mengonsumsinya lebih dari 1,5 tahun.
Pada akhir 2018, Andre berkenalan dengan seseorang inisial BOB di Belanda. Orang tersebut lalu menawarkan kokain kepada Andre.
Setelah disetujui, kemudian bandar dari Belanda menyuruh kurirnya yang merupakan warga negara Belanda menyerahkan kokain kepada Andre di Jakarta.
Sementara kaitannya dengan Ivan Gunawan, AKBP Erick menyebut saat Andre melakukan transaksinya di Belanda, ia bersama Ivan dalam suatu pekerjaan. Oleh karena itu perlu diklarifikasi apakah Ivan melihat atau mengetahui siapa yang bertemu dengan Andre.
“Dari hasil BAP, saudara Ivan mengatakan bahwa selama di Belanda mereka berpisah tinggal sendiri. Ivan menginap di hotel yang berbeda sehingga tidak mengetahui hal di luar pekerjaan yang ada di Belanda,” ujar dia.
Sebelumnya, tersangka Andre Jordan Alatas (36) ditangkap karena keterlibatannya atas peredaran gelap narkoba pada Senin di rumah kos No.1A kamar 23, Jalan H Najihun No.1A (Dwijaya) Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Tersangka ditangkap bersama barang bukti satu paket serbuk kokain, dua paket serbuk MDMA, dan dua pil ekstasi, dan positif menggunakannya melalui deteksi urine.
“Barang bukti kokain yang ada di tersangka itu tersisa enam gram, kemudian ada lagi serbuk MDMA, bagian dari ekstasi itu sebagian sudah digunakan,” ujar Erick
-
OLAHRAGA20/02/2026 11:00 WIBTaklukan BjB 3-1, Popsivo Perbesar Peluang ke Final Four
-
OASE20/02/2026 05:00 WIBKemuliaan Sepuluh Hari di Bulan Suci Ramadhan
-
PAPUA TENGAH20/02/2026 18:13 WIBAturan Baru Kemendagri, Status PNS dan PPPK di KTP-el Kini Ditulis ASN
-
EKBIS20/02/2026 09:30 WIBEmas Antam Naik Rp28.000 ke Angka Rp2,944 Juta/Gr
-
OTOTEK20/02/2026 13:30 WIBSistem Penggerak Hibrida Baru Dihadirkan Horse Powertrain
-
JABODETABEK20/02/2026 05:30 WIBWaspada Hujan dan Petir Hari Ini
-
RIAU20/02/2026 13:45 WIBKepala Biro SDM Polda Riau Launching Penggunaan Tanjak dan Selempang bagi Personel, Berlaku Setiap Jumat
-
NUSANTARA20/02/2026 19:30 WIBSiswa Madrasah di Tual Tewas usai Dianiaya Oknum Brimob
















