Connect with us

JABODETABEK

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Lima Lokasi Jakarta

Aktualitas.id -

Suasana lokasi Samsat Keliling di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan. (Dok: ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengadakan layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM Keliling) untuk mempermudah warga Jakarta dalam memperpanjang masa berlaku SIM. Layanan ini akan tersedia pada Selasa di lima lokasi berbeda di Jakarta.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, disebutkan bahwa layanan SIM Keliling akan tersedia di:

– Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

– Jakarta Utara: LTC Glodok

– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

– Jakarta Barat: Mal Citraland

Layanan ini akan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Persyaratan dan Biaya

Untuk memanfaatkan layanan SIM Keliling ini, masyarakat perlu mempersiapkan beberapa dokumen dan biaya administrasi sebagai berikut:

– Fotokopi KTP yang masih berlaku

– Fotokopi SIM lama dan SIM asli

– Bukti cek kesehatan

– Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Biaya perpanjangan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Pengecualian untuk SIM B

Perlu dicatat bahwa untuk jenis SIM B, perpanjangan masa berlaku tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus memperpanjang masa berlaku di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat Jakarta dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka tanpa harus mengunjungi kantor Satpas. (KAISAR/RAFI)

TRENDING