Connect with us

Jabodetabek

Perpanjang SIM di 4 Lokasi Jakarta Hari Ini, Mudah dan Cepat!

Published

pada

ILUSTRASI. Perpanjang SIM Keliling di Jakarta. (ist)

AKTUALITAS.ID – Bagi Anda warga Jakarta yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hampir habis, jangan lewatkan kesempatan untuk memperpanjangnya melalui layanan SIM Keliling hari ini. Tersedia di beberapa lokasi strategis, layanan ini hadir untuk memudahkan Anda tanpa perlu mengunjungi kantor Satpas yang biasanya penuh dengan antrean.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Hari Ini

Layanan SIM Keliling pada Selasa, 3 September 2024, beroperasi di lima lokasi berikut:

1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

3. Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pilihlah lokasi terdekat dari tempat Anda untuk menghindari kemacetan dan mempersingkat waktu.

Syarat Baru Perpanjang SIM: BPJS Kesehatan Wajib Ditunjukkan

Mulai 1 Juli 2024, seluruh pemohon perpanjangan SIM di wilayah DKI Jakarta diwajibkan untuk menunjukkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku untuk perpanjangan SIM A, B, dan C, dan diberlakukan di beberapa wilayah Indonesia termasuk Aceh, Sumatera Barat, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur. Hal ini sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengatur tentang penerbitan dan penandaan SIM.

Syarat Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Untuk memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling, pastikan Anda membawa:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku

2. Fotokopi SIM lama dan SIM asli

3. Bukti cek kesehatan

4. Bukti tes psikologi

Ingat, perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis. Jika terlambat, Anda harus mengurus SIM baru yang tentunya memakan waktu lebih lama dan biaya lebih besar.

Biaya Perpanjangan SIM

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya perpanjangan SIM A adalah Rp 80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp 75.000. Biaya ini belum termasuk biaya cek kesehatan dan tes psikologi.

Prosedur Perpanjangan SIM di Layanan SIM Keliling

Proses perpanjangan SIM di layanan SIM Keliling cukup mudah. Berikut langkah-langkahnya:

1. Lakukan pendaftaran dengan mengisi formulir yang diberikan oleh petugas.

2. Isi formulir sesuai data diri Anda, bawa alat tulis sendiri untuk mempercepat proses.

3. Serahkan kembali formulir yang sudah diisi dan tunggu giliran nama Anda dipanggil.

4. Ikuti tes kesehatan di dalam mobil layanan.

5. Setelah itu, lanjutkan ke tahap foto untuk SIM baru Anda.

6. Tunggu SIM selesai dicetak dan nama Anda dipanggil oleh petugas.

Layanan SIM Keliling adalah solusi cepat dan praktis untuk memperpanjang masa berlaku SIM Anda. Jangan sampai terlambat, perpanjang SIM Anda hari ini! (KAISAR/RAFI)

Trending



Copyright © 2024 aktualitas.id