Connect with us

Jabodetabek

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di 5 Lokasi Jakarta

Published

on

Arsip foto - Seorang warga saat mengikuti ujian praktik SIM di Satpas Polresta Malang Kota, Senin (19/8/2024). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik strategis di wilayah Jakarta pada Jumat ini, guna memudahkan masyarakat dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. 

Layanan SIM Keliling ini beroperasi dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dengan lima lokasi berbeda, yaitu:

– Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

– Jakarta Utara: LTC Glodok

– Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

– Jakarta Barat: Mall Citraland

– Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Untuk memperpanjang masa berlaku SIM, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen penting, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang masih aktif, hasil pemeriksaan kesehatan, dan bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol. Layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM golongan A dan C yang masih aktif. Jika SIM sudah kadaluarsa, meski hanya sehari, pemohon diwajibkan untuk mengajukan SIM baru di kantor pelayanan SIM resmi.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, terdapat biaya tambahan untuk tes psikologi, tes kesehatan sebesar Rp65.000, serta biaya asuransi Rp50.000.

Dengan adanya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memperpanjang SIM mereka tanpa harus antre panjang di kantor Satpas. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending