JABODETABEK
DPRD DKI Kaji Besaran Kenaikan Gaji PJLP Gulkarmat

AKTUALITAS.ID – DPRD DKI Jakarta tengah mengkaji besaran kenaikan gaji bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat). Kenaikan ini diusulkan mengingat tingginya risiko yang dihadapi para petugas dalam menjalankan tugasnya.
“Mengenai besarannya masih dalam kajian dari dinasnya,” ujar Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Achmad Yani, Sabtu (26/10/2024).
Dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025, Komisi A DPRD DKI menyetujui usulan kenaikan gaji tersebut. Yani menyatakan bahwa petugas PJLP di Dinas Gulkarmat layak mendapatkan kenaikan gaji karena pekerjaan mereka yang berisiko tinggi.
Senada dengan Yani, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Mujiyono menambahkan bahwa penyesuaian gaji PJLP juga akan mempertimbangkan sertifikasi keahlian yang dimiliki. Ia berharap kenaikan ini dapat meningkatkan kesejahteraan para petugas.
Kepala Dinas Gulkarmat DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menyampaikan bahwa selama ini gaji PJLP masih berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP), yaitu Rp5.067.381 pada tahun 2024, naik dari Rp4.901.798 pada tahun sebelumnya. Satriadi berharap usulan ini dapat disetujui Komisi A untuk mendukung kesejahteraan 1.753 anggota PJLP di Dinas Gulkarmat. (Damar Ramadhan)
-
EKBIS12/03/2025
Hadapi Krisis Pangan Global, Pemerintah Pastikan Produksi Beras Nasional Surplus
-
NASIONAL13/03/2025
Kontroversi Amplop Cokelat di Rapat Pertamina: Anggota DPR Tegaskan Itu Hanya SPPD
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Komisi V Setujui Anggaran Tambahan Kemendes dari Hibah Luar Negeri
-
RAGAM12/03/2025
Raffi Ahmad Prihatin dengan Kondisi Wendy Cagur
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemprov DKI Jakarta Naikkan Jumlah Penerima KJP Plus Jadi 705.000 Siswa
-
OASE13/03/2025
Rahasia Asmaul Husna: Keistimewaan Nama-Nama Allah yang Membawa Berkah
-
JABODETABEK12/03/2025
Empat Anggota Polda Metro Jaya Dipecat, Kapolda Tegaskan Penegakan Disiplin
-
OASE12/03/2025
Masjid Al-Anshor: Saksi Bisu Sejarah Islam di Batavia yang Terhimpit Zaman