Connect with us

Jabodetabek

Senin, Layanan SIM Keliling Kembali Dibuka di Lima Lokasi Jakarta

Published

on

Ilustrasi. Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro Jakarta Barat mengedukasi ketertiban berlalu-lintas bagi pengendara sepeda motor di wilayah setempat dalam rangka Operasi Patuh Jaya, Senin (15/7/2024). (Polres Jakbar)

AKTUALITAS.ID – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mempermudah masyarakat untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan layanan SIM Keliling yang hadir di lima titik strategis di Jakarta, Senin. Layanan ini dirancang untuk mempersingkat waktu dan memberikan kenyamanan bagi warga dalam mengurus syarat legal berkendara.

Melalui pengumuman di akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ini beroperasi di lokasi berikut:

1. Jakarta Timur: Mal Grand Cakung

2. Jakarta Utara: LTC Glodok

3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

5. Jakarta Barat: Mal Citraland

Waktu operasional dimulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, memberikan fleksibilitas bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM mereka.

Persyaratan Penting untuk Layanan SIM Keliling

Bagi warga yang ingin memanfaatkan layanan ini, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, yaitu:

Fotokopi KTP yang masih berlaku

Fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya

Bukti cek kesehatan

Bukti tes psikologi

Layanan SIM Keliling hanya dapat digunakan untuk memperpanjang SIM golongan A dan C yang masih aktif. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemilik harus mengajukan pembuatan SIM baru di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ditunjuk.

Biaya Perpanjangan Sesuai Peraturan

Biaya administrasi perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biayanya sebesar Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Sementara itu, perpanjangan SIM B tidak dapat dilakukan di layanan SIM Keliling karena adanya perbedaan peruntukan. SIM B, yang diperuntukkan bagi kendaraan berbobot lebih dari 3,5 ton, harus diperpanjang di kantor Satpas.

Ayo Perpanjang SIM Anda!

Dengan hadirnya layanan SIM Keliling di lima lokasi ini, masyarakat diharapkan dapat memperpanjang masa berlaku SIM mereka dengan mudah dan efisien. Pastikan semua persyaratan lengkap dan datang sesuai jam operasional untuk menghindari antrean panjang.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan pastikan SIM Anda tetap aktif agar tetap aman dan nyaman berkendara di jalan raya. (KAISAR/RAFI)

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending