JABODETABEK
Ribuan Alat Bantu Fisik Disalurkan untuk Penyandang Disabilitas pada 2024
AKTUALITAS.ID – Dalam upaya meningkatkan kesetaraan dan inklusi sosial, Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta akan menyalurkan 2.597 unit Alat Bantu Fisik (ABF) kepada penyandang disabilitas sepanjang tahun 2024. Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan mobilitas, kemandirian, dan kualitas hidup para penerima manfaat.
“Keberadaan alat bantu ini diharapkan dapat memberikan mobilitas yang lebih baik bagi penyandang disabilitas, meningkatkan kemandirian mereka dalam menjalani kehidupan sehari-hari, serta mengurangi ketergantungan pada orang lain,” ujar Kepala Dinsos DKI Jakarta, Premi Lasari, Jumat (3/1/2025).
Adapun rincian ABF yang akan disalurkan meliputi:
1.781 unit kursi roda dewasa
145 unit kursi roda anak
40 unit kaki palsu
510 unit alat bantu dengar
44 unit tongkat walker
77 unit tongkat kaki tiga
Selain itu, Dinsos DKI Jakarta juga menggandeng berbagai pihak untuk menyukseskan program ini. Baznas (Bazis) DKI Jakarta menyumbangkan 40 unit kursi roda dewasa, sementara KOICA, KOSA, dan WFK mendistribusikan 200 unit tongkat netra elektrik. Yayasan Peduli Tuna Daksa berkontribusi dengan 10 pasang sepatu AFO dan tiga unit kaki palsu, Yayasan WAFCAI menyumbang dua kursi roda anak, serta Yayasan LAYAK memberikan enam unit kacamata.
Premi berharap bantuan ini dapat mendukung Jakarta menjadi kota yang lebih inklusif, di mana penyandang disabilitas memiliki akses yang setara dan adil di berbagai aspek kehidupan sosial.
“Dengan bantuan ini, kami berharap penyandang disabilitas dapat lebih mandiri dan memiliki aksesibilitas yang lebih baik. Hal ini tentu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka dan keluarga,” tambah Premi.
Cara Mengajukan Permohonan ABF
Bagi masyarakat yang membutuhkan ABF, pengajuan dapat dilakukan dengan menyiapkan beberapa dokumen, seperti:
1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau PM1
2. Fotokopi KTP atau KIA (untuk anak di bawah 17 tahun)
3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
4. Foto seluruh tubuh
Dokumen tersebut dapat disampaikan melalui kelurahan dengan bantuan Petugas Pendamping Sosial (Pendamsos), kecamatan melalui Kepala Satuan Pelaksana Sosial Kecamatan, Suku Dinas Sosial Kota Administrasi, atau langsung ke Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta melalui Subkelompok Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas.
Dengan langkah ini, Dinsos DKI Jakarta terus berkomitmen menciptakan kota yang ramah dan inklusif bagi semua warganya. (YAN KUSUMA/RIHADIN)
-
EKBIS27/10/2025 09:15 WIBUpdate Harga Pangan Jakarta 27 Oktober: Penurunan Beras dan Kenaikan Cabai
-
EKBIS27/10/2025 10:45 WIBRupiah Awal Pekan Menguat, Dolar AS Melemah ke Level Rp16.580 per Dolar
-
EKBIS27/10/2025 11:45 WIBCek Tarif Listrik PLN per kWh Terbaru untuk Pekan Ini
-
EKBIS27/10/2025 08:30 WIBDaftar Harga BBM Pertamina 27 Oktober 2025, dari Jawa Hingga Papua
-
NUSANTARA27/10/2025 06:30 WIBSungai Meluap, 171 Rumah di Tolitoli Terendam Banjir Setinggi Atap
-
EKBIS27/10/2025 11:15 WIBEmas Antam Turun Harga, Cek Harga Terbaru Hari Ini
-
DUNIA27/10/2025 08:00 WIBNetanyahu Tegaskan Israel Akan Pilih Sendiri Negara Asal Pasukan Perdamaian Gaza
-
NUSANTARA27/10/2025 13:30 WIBAkibat Longsor, 2 Warung di Rest Area JLS Tulungagung Jatuh ke Jurang

















