Connect with us

JABODETABEK

Muncikari dan Rekannya Ditangkap, Kasus Prostitusi Modus Terapis Pijat di Tanjung Priok Dibongkar

Aktualitas.id -

Ilustrasi, Foto: Ist

AKTUALITAS.ID – Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar kasus prostitusi dengan modus terapis pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap dua orang, yaitu SM (56) yang diduga sebagai muncikari, dan seorang lainnya berinisial TR (29).

“Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H Tobing kepada wartawan, Rabu (19/2/2025).

Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Tanjung Priok yang dipimpin oleh AKP Gusti Ngurah Krisna pada hari Selasa (4/2). Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini diduga mencapai 30 orang.

“Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktik TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit utang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut,” ujar Martuasah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Martuasah menambahkan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan prostitusi ini lebih lanjut. Polisi juga masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain.

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Mun/Ari Wibowo)

TRENDING